FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 10-2013

    23157
    Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi
    Kategori Layanan Kominfo
    Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, disamping itu secara administratif BBPPT dibina oleh Sekretaris Ditjen SDPPI dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika. Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/ PER/M.KOMINFO/03/2011.
    Baca Lebih Lanjut

    28 10-2013

    43664
    Sertifikasi Alat & Perangkat Telekomunikasi
    Kategori Layanan Kominfo
    Sertifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi, SDPPI Kominfo selaku Lembaga Sertifikasi. Pengaju wajib membayar biaya sertifikasi (berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika), yaitu Biaya pengujian, Biaya sertifikasi, Biaya berdasarkan jenis alat dan perangkat telekomunikasi berlaku untuk setiap model/tipe. Masa laku sertifikat adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila masih diperdagangkan atau digunakan. Sertifikat dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan berlaku. Proses sertifikasi memerlukan waktu maksimum 60 hari.
    Baca Lebih Lanjut

    28 10-2013

    64614
    Perizinan Spektrum Frekuensi Radio
    Kategori Layanan Kominfo
    Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international.Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
    Baca Lebih Lanjut

    23 10-2013

    20620
    Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing)
    Kategori Layanan Kominfo
    Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dikembangkan oleh Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.
    Baca Lebih Lanjut

    23 10-2013

    10121
    Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
    Kategori Layanan Kominfo
    Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (e-Penyiaran) adalah merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan penyiaran.
    Baca Lebih Lanjut

    Next

    SOROTAN MEDIA