FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 11-2017

    11066

    Pengumuman Tata Cara Pendaftaran dan Daftar Auditor, Implementor, Lembaga Sertifikasi & Lembaga Konsultan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi

    Kategori Pengumuman | helm003

    Dalam rangka pelaksanaan good governance serta pelayanan publik yang akan menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pengelolaan yang baik terhadap keamanan informasi. Keamanan informasi diartikan sebagai suatu upaya untuk mengamankan aset informasi terhadap ancaman yang mungkin timbul. Sehingga, keamanan informasi secara tidak langsung dapat menjamin kontinuitas bisnis, mengurangi risiko yang terjadi sehingga mengoptimalkan pengembalian investasi (return on investment). Semakin banyak informasi instansi/perusahaan yang disimpan, dikelola dan dishare,  maka semakin besar pula risiko terjadi kerusakan, kehilangan atau tereksposnya data ke pihak eksternal yang tidak diinginkan.

    Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menerbitkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi  untuk menjamin terselenggaranya sistem elektronik yang aman, handal dan bertanggung jawab. Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) adalah pengaturan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elekronik untuk pelayanan publik dalam penerapan sistem manajemen pengamanan informasi berdasarkan asas Risiko. Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 12. Untuk dapat ditetapkan oleh Menteri maka baik Lembaga Sertifikasi (LS) maupun Lembaga Konsultan (LK), Auditor dan Implementor SMPI tersebut harus melakukan pendaftaran dan dapat memenuhi persyaratan administrasi.

    Pendaftaran ini bertujuan untuk menghimpun ekosistem SMPI baik LS, LK, Auditor dan Implementor SMPI yang berkompeten dalam rangka menjaga keamanan informasi di Indonesia. Manfaat bagi calon pendaftar adalah sebagai berikut:

    1. Mendapatkan pengakuan sebagai pihak yang berkompeten
    2. Mengembangkan keahlian dalam bidang audit dan penerapan SMKI
    3. Meningkatkan value added secara individu maupun perusahaan
    4. Mendapatkan peluang kerja di bidang audit dan penerapan SMKI
    5. Meningkatkan peluang pasar sertifikasi dan penerapan SMKI
    6. Mendapatkan koneksi yang lebih luas

    Apabila ada LS, LK, Auditor dan Implementor SMPI yang berminat untuk mendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut: 

    Prosedur pendaftaran

    Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi  oleh LS, LK, Auditor dan Implementor SMPI dan dapat diunduh pada link berikut : Persyaratan 

    Sejak tahun 2016, Direktorat Keamanan Informasi telah melakukan kegiatan pendaftaran SMPI terhadap 4 (empat) komponen yaitu Lembaga Sertifikasi (LS), Lembaga Konsultan (LK), Auditor dan Implementor SMPI. Adapun jumlah LS, LK, Auditor dan Implementor SMPI yang telah diakui oleh Menteri hingga saat sekarang dapat diunduh data lengkapnya melalui link berikut : Dokumen Daftar LS LK Auditor Implementor SMPI

     

    Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap bisa menghubungi:

    Subdit Tata Kelola Keamanan Informasi

    Direktorat Keamanan Informasi

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

    Telp/Fax: 021-3845786

    Kontak Person:

    1. Puti Adella Elvina (puti001@kominfo.go.id)
    2. Rindy (rindy@kominfo.go.id)

    Berita Terkait

    Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Selengkapnya

    Pengumuman Perubahan Jadwal Wawancara Pada Seleksi Jabatan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi

    Selengkapnya

    Pengumuman Hasil Tes Penulisan Makalah Dan Jadwal Asesmen 9 (Sembilan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    Selengkapnya

    Pengumuman Pengisian Jabatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA