FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 12-2018

    1126

    BRTI akan berkoordinasi atasi tekfin ilegal

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini melantik anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018-2022, yang berencana turut mengatasi masalah perusahaan teknologi finansial (tekfin) ilegal melalui koordinasi dengan berbagai pihak. 

    "Kami akan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dari data mereka kami akan melakukan aksi," kata Ketua BRTI Ismail, saat ditemui usai pelantikan di Jakarta, Rabu. 

    Selama ini, Kementerian Kominfo berkewenangan memerintahkan operator telekomunikasi untuk memblokir situs yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. 

    Dalam kepengurusan BRTI periode 2018-2022 ini, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan tercatat sebagai wakil ketua sekaligus anggota, mewakili unsur pemerintah. 

    Ismail menyatakan menantikan kerja sama seperti apa yang akan mereka buat untuk mengatasi kasus seperti tekfin ilegal. 

    Dalam waktu dekat ini BRTI akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan program jangka pendek dan panjang organisasi tersebut, terutama mengenai perubahan kewenangan mereka dari yang semula hanya berada di infrastruktur telekomunikasi menjadi meliputi sektor turunannya, termasuk aplikasi dan konten. 

    "Dari segi cakupan, diperkuat, tidak hanya fokus pada industri infrastruktur, tapi juga meliputi industri yang diatasnya yang memanfaatkan infrastruktur," kata Ismail. 

    Selain itu, BRTI akan memetakan model bisnis industri telekomunikasi sehingga regulasi, pengawasan dan pengendalian akan dilakukan dengan peraturan yang baru.  

    Apalagi, seperti dikatakan Ismail, Indonesia menghadapi revolusi industri 4.0 maupun ekonomi digital, secara infrastruktur harus siap. 

    "Kami harus bisa menciptakan suasana yang kondusif sehingga mereka bisa membangun (infrastruktur) dengan nyaman dan ada kepastian hukum karena ada kaitan BRTI yang baru ini juga akan fokus ke masalah perlindungan pelanggan," menurut Ismail, menambahkan bahwa konsumen merupakan salah satu hal yang sangat penting. 

    BRTI periode sekarang akan memetakan model bisnis dari industri TIK karena dinamika yang terjadi. 

    "Regulasi, pengawasan dan pengendalian akan dilakukan dengan peraturan yang baru," kata dia.nya dengan investasi yang besar," kata dia. 

    "Investasi ini bisa dijamin keberlangsunganya sehingga dia berpotensi investasi kembali," dia menambahkan.

    Sumber berita: www.antaranews.com (19/12/2018)

    Pewarta: Natisha Andarningtyas

    Berita Terkait

    Lega! Akhirnya Kementerian Kominfo Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal

    Jakarta-Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasar Selengkapnya

    Dirjen IKP: Optimalkan orkestrasi komunikasi 3 media untuk edukasi

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo mengatakan bahwa pemerintah merancan Selengkapnya

    Kominfo Gelar Kolaborasi 54 Jam Cipta Solusi Startup Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama penggerak ekosistem startup digital di Indonesia menggelar Global Online Startup Weekend Covi Selengkapnya

    Kominfo blokir 4 ribu lebih tekfin ilegal

    Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan teknologi finansial ilegal selama periode 2018-2019. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA