FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 09-2020

    1555

    Prof Wiku: Perlindungan Kesehatan Individu Wajib Selama Berada di Ibukota

    Kategori #Produktif&Aman | adam005

    JAKARTA - Terkait ramainya di media sosial tentang warga yang ditilang karena tidak menggunakan masker saat sendirian mengendarai mobil, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memberikan penjelasan, saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020). 

    Ia lantas membacakan pasal 4 Pergub DKI No. 79 Tahun 2020 tentang perlindungan kesehatan individu, menyatakan, "bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI (Jakarta) wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan/atau menggunakan kendaraan bermotor." 

    "Jadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular," himbaunya. 

    Disamping itu DKI Jakarta juga titdak mengizinkan lagi adanya isolasi mandiri. Wiku mengatakan khusus di provinsi ibukota, pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di rumah sakit darurat Covid-19 Wisma Atlit Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup besar. 

    Pada fasilitas yang dimaksud jumlah tempat tidurnya ada 3.116 unit, pada saat ini pasiennya ada 867 orang, sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit. 

    Lalu terkait tes swab bagi pasien positif Covid-19 dapat difasilitasi pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah. 

    "Demikian juga untuk isolasi mandiri, juga ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada hotel bintang 2 dan bintang 3," tutupnya. 


    Jakarta, 17 September 2020

    Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

    Sumber : https://covid19.go.id/p/berita/prof-wiku-perlindungan-kesehatan-individu-wajib-selama-berada-di-ibukota

    Berita Terkait

    Jelang Natal & Tahun Baru, Pemerintah Tingkatkan Keamanan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat

    "Perlindungan kesehatan dan pengamanan masyarakat menjadi prioritas pemerintah menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," ujar Menkomin Selengkapnya

    Pemerintah Ingatkan Tren Kenaikan Covid-19 di 10 Provinsi selama Masa Nataru

    Untuk mencegah kenaikan kasus meluas di daerah lain, Menkominfo meminta pemerintah daerah untuk tegas menegakkan protokol kesehatan dan ket Selengkapnya

    Pasien Sembuh Covid-19 Semakin Bertambah Menjadi 546.884 Orang

    JAKARTA - Jumlah kesembuhan kumulatif setiap harinya terus meningkat. Dari data Kementerian Kesehatan per 21 Desember 2020, mencatatkan tot Selengkapnya

    Tingkat Kesembuhan Covid-19 Membaik Pada 399 Kabupaten/Kota

    Persentase kesembuhan pasien Covid-19 di sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia memiliki angka kesembuhan yang cukup baik. Juru Bicara S Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA