FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 06-2021

    2545

    Inilah 5 Tahap Penghentian Siaran Televisi Analog!

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Cilegon, Kominfo - Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga November 2022. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti.

    “Tahap pertama paling lambat tanggal 17 Agustus tahun 2021, ini waktu setempat. Jadi, tanggal 17 Agustus kedepan, TV analog sudah tidak bisa digunakan lagi, karena itu harus beralih ke TV digital,” paparnya dalam Webinar Sosialisasi TV Digital – Dukung Migrasi TV Digital Indonesia, di Cilegon, Banten, Kamis (10/06/2021).

    Menurut Stafsus Niken, tahap kedua paling lambat tanggal 31 Desember 2021, tahap ketiga tanggal 31 Maret 2022, tahap keempat tanggal 17 Agustus 2022, dan tahap kelima paling lambat tanggal 2 November 2022 waktu setempat.

    Kelima tahapan penghentian siaran TV analog itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunan.

    “Menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, serta ketentuan lebih teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Sehingga, dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyiaran tersebut, maka ditetapkan tahapan penghentian siaran televisi analog sebagaimana yang disampaikan di atas,” jelasnya.

    Program Nasional

    Stafsus Niken Widiastuti menyatakan, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital merupakan program nasional. Hal itu sesuai amanat UU Cipta Kerja untuk klaster Penyiaran Pasal 72 angka 8 yang menyatakan migrasi TV analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut berlaku.

    “Program ASO adalah usaha yang berskala nasional dan melibatkan rantai ekonomi lintas industri mulai dari penyiaran, elektronika, perdagangan, media sampai dengan telekomunikasi dan ekonomi digital,” ujarnya.

    Menurut Stafsus Menkominfo, implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz, yang saat ini seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog. 

    “Dengan siaran digital, maka akan terjadi penghematan frekuensi radio yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet seluler, atau yang dikenal dunia dengan istilah digital dividend,” tandasnya.

    Mengutip Boston Consulting Group di tahun 2017, Stafsuf Niken menjelaskan lembaga tersebut mengestimasi multiplier effect yang akan dihasilkan apabila Indonesia mengalihkan Digital Dividend untuk internet pita lebar, maka dalam 5 tahun dapat menghasilkan kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) sampai RP 443.8 T.

    “Dan juga pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mencapai Rp77T, serta yang tak kalah penting adalah penciptaan 232 ribu lapangan pekerjaan baru dan 181 ribu unit usaha baru,” jelasnya,

    Hal tersebut menurutnya yang menjadi motivasi bagi seluruh dunia untuk menerapkan sistem penyiaran digital untuk memaksimalkan peluang ekonomi digital.

    Dalam kesempatan itu, Stafsus Menkominfo juga menjlaskan mengenai tujuan dari sistem penyiaran digital yang mencakup efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas siaran, mempertahankan diversity of ownership, 

    “Kemudian, menumbuhkan industri konten (Diversity of Content), Digital Dividend (untuk broadband, kebencanaan/PPDR (Public Protection and Disaster Relief). Dan menuju persaingan dunia penyiaran secara global dapat ditingkatkan pada masa Kerja sama ASEAN ke depannya dan dunia Internasional yang lebih besar nantinya,” paparnya.

    Dalam webinar Sosialiasi TV Digital di Provinsi Banten yang berlangsung hibrida, hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten; Eneng Nurcahyati, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten; Budi Prajogo, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten; Ade Bujhaerimi.

    Hadir pemateri antara lain Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo; Geryantika Kurnia, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat; Agung Suprio, Vice President Broadcast Operation Trans TV; Wawan Julianto, Associate GM Business Development Polytron; Joegianto, dan Wakil Ketua KPID Provinsi Banten; Ahmad Fahmi.

    Berita Terkait

    Pemilu 2024 Tak Gunakan Undangan Fisik, Itu Hoaks!

    Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Pemberangkatan Pasukan TNI ke Palestina? Itu Disinformasi!

    Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya

    Kolaborasi Negara ASEAN Bahas Penggunaan Spektrum Hingga Teknologi Baru

    Pertemuan itu membahas perkembangan 5G, perencanaan World Radiocommunication Conference (WRC), perubahan regulasi maupun perkembangan teknol Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA