Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Siaran Pers No. 211/HM/KOMINFO/06/2021
Kamis, 17 Juni 2021
Tentang
Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020
Merujuk Pasal 198 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasimenyatakan bahwa Penyelenggara Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran.
Merujuk Pasal 189 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi dijadwalkan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Berdasarkan data penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi dari 610 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 44 penyelenggara yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran 1 Maret 2021 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 3 Mei 2021 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 17 Mei 2021 perihal Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 27 Mei 2021 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 9 Juni 2021 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020. mohon bantuan Saudara kiranya untuk dapat mempublikasikan para Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut pada Website Kementerian Kominfo (daftar perusahaan terlampir).
Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain:
Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui Website : https://ditdal.kominfo.go.id dan apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Ahmad Rifai (0878 8550 3106) atau Fadel Taufik (0838 7745 9159) dan surat teguran ketiga penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tersebut dan publikasi ini dapat diabaikan
Dalam publikasi tersebut, mohon dapat ditambahkan informasi bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222, 225 dan 236 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya
10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya