FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 12-2021

    2676

    Komunikasi Publik KPCPEN Efektif Ubah Perilaku Masyarakat

    SIARAN PERS NO. 491/HM/KOMINFO/12/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 491/HM/KOMINFO/12/2021

    Jumat, 31 Desember 2021

    Tentang

    Komunikasi Publik KPCPEN Efektif Ubah Perilaku Masyarakat

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengungkapkan komunikasi publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) periode Januari- November 2021 efektif dan mampu memberikan dampak baik pada perubahan perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi.

    Hasil itu diperoleh melalui Survei Efektifitas Komunikasi Publik yang dilakukan Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom) Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, bekerja sama dengan Ditjen IKP Kementerian Kominfo.

    “Survei ini bertujuan untuk mengukur efektivitas komunikasi publik dari aspek persepsi dan partisipasi publik. Secara umum, lebih dari 80% masyarakat mendapatkan terpaan informasi program-program komunikasi penanganan Covid-19,” ujar Usman Kansong di Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).

    Hasil survei juga menunjukkan jika informasi Covid-19 diterima masyarakat mencapai 92%. Kemudian info vaksin mencapai 83%, informasi Prokes 81% dan informasi terkait PPKM sejumlah 80%. Sedangkan untuk program pemberdayaan ekonomi, terpaan program sedikit lebih rendah, di mana sekitar 65% masyarakat mengetahui informasi bantuan sosial, 58% mengetahui bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta sebanyak 51% terinfo mengenai KPCPEN.

    “Hal yang menarik dari hasil riset komunikasi ini adalah sekaligus mengukur efek komunikasi terhadap perubahan perilaku,” tutur Dirjen IKP Kementerian Kominfo seraya menambahkan jika riset tersebut juga mengukur outtakes (impresi) dan outcomes (perilaku).

    Dengan menggunakan skala 1 (tidak baik) hingga 5 (sangat baik), didapatkan bahwa hampir semua pesan program KPCPEN dinilai ‘baik’ atau ‘sangat baik’.

    Outcome komunikasi protokol kesehatan memberikan dampak “baik” pada perubahan prilaku masyarakat. Sebagian responden menyatakan setuju untuk menggunakan masker (4,24), mencuci tangan dengan sabun di air mengalir (4,47), menjaga jarak pada (4,33), menjauhi kerumunan pada (4,28), mengurangi perjalanan/mobilitas (4,20), mengajak orang mematuhi prokes sesuai anjuran pemerintah pada (4,19) dan menghindari makan Bersama (3,97),” jelas Dirjen Usman.

    Survei yang dilakukan, tambah Usman, berupaya memotret penggunaan media, outtakes (persepsi publik terhadap pesan dan sumber pesan), serta outcomes komunikasi berupa sikap dan perilaku yang relevan.

    “Riset dilaksanakan selama 2 bulan pada bulan November hingga Desember 2021 di 11 provinsi yang terdiri dari 10 provinsi dengan penduduk terbanyak dan 1 provinsi untuk mewakili Indonesia bagian Timur,” papar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, seraya menyebutkan lokasi pelaksanaan survei meliputi provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Pada akhir survei, data responden yang masuk dan berhasil diolah tercatat berjumlah 1.264 orang,” kata Dirjen Usman. Sedangkan kelompok responden yang dilibatkan adalah pekerja sektor publik dan lansia, kelompok rentan, serta masyarakat umum.

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengharapkan, pihak yang memiliki otoritas mulai dari Pemerintah Pusat, KPCPEN hingga Pemerintah Daerah dan aparat terkait di tingkat desa/kelurahan dapat mengambil peran lebih besar sebagai sumber pesan dalam komunikasi publik KPCPEN.

    Sebagai langkah perbaikan, Dirjen Usman menyampaikan komunikasi publik KPCPEN diharapkan menyesuaikan dengan preferensi khalayak. Hal itu terutama menyangkut kecenderungan khalayak memilih kelompok institusional (tenaga kesehatan, pemerintah pusat/daerah hingga perangkat desa, termasuk juru bicara KPCPEN) dibandingkan kelompok sosial (termasuk artis dan influencer) sebagai sumber informasi.

    Pengelolaan komunikasi publik dikatakannya dapat ditingkatkan dengan memperhatikan empat hal berikut. Pertama, kualitas informasi publik khususnya transparansi dan kejelasan informasi. Kedua, penggunaan bauran media yang sesuai dengan temuan konsumsi media terkait informasi PCPEN. Ketiga, mengidentifikasi, mengelola, mengukur dan melakukan intervensi terhadap faktor-faktor yang dapat mendorong perubahan sikap dan perilaku masyarakat. Keempat, fokus pada tujuan promosi kesehatan atau sosialisasi kebijakan ekonomi.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA