FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 03-2016

    3939

    Jawa Barat Akan Implementasikan Pengelolaan Komunikasi Publik

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Bandung, Kominfo - Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat akan mengadopsi pengelolaan komunikasi publik sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. 

    “Pejabat pengelola komunikasi publik yang ada di dinas, kabupaten dan kota di Jawa Barat, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan narasi tunggal yang disusun Kementerian Kominfo kepada masyarakat di Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Anton Gustoni dalam Rapat Kordinasi Pengelola Komunikasi Pemeritahan Kabupaten/Kota Se Jawa Barat, di Aula Dinas Kominfo, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/03/2016).

    Menurut Anton Gustoni, salah satu prasyarat untuk mengimplementasikan Inpres 9/2015 adalah dengan mendoorng kerjasama antar semua pejabat humas dan pejabat komunikasi publik. “Yang perlu dikembangkan saat ini adalah bagaimana pejabat pengelola komunikasi publik yang ada di OPD dapat menyampaikan informasi berbasis data secara cepat dan tepat,” katanya.

     Selanjutnya Kadiskominfo Jawa Barat menjelaskan melalui komunikasi berbasis data yang akurat pasti akan dapat dijamin lebih aman dan meyakinkan masyarakat. “Ujungnya bisa jadi bahan kebijakan di pemerintah terutama untuk analisis kebijakan lintas sektor,” katanya.

    Rapat Koordinasi berlangsung interaktif dan dipandu oleh Kang Basit dari PR FM. Narasumber yang dihadirkan antara lain Direktur PR FM Wan Abbas, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara Direktorat Kemitraan Komunkasi Ditjen IKP Kominfo, Marroli J. Indarto dan Kepala Sub Bidang Portal dan Konten PDSI Setjen Kominfo M.T. Hidayat. 

    Menurut Marroli, pengelolaan komunikasi publik pemerintah yang berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan  pemahaman publik mengenai kebijakan dan program pemerintah. “Pada dasarnya Inpres 9/2015 itu ditujukan untuk meningkatkan komunikasi publik pemerintah,” tuturnya saat menyampaikan paparan mewakil Direktur Kemitraan Komunikasi Ditjen IKP.

    Marolli menegaskan kewajiban pemerintah provinsi, kabupaten dan kota juga telah ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 480/477/SJ tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. “Peran daerah adalah memberikan data dan informasi kebijakan kepada Kementerian Kominfo dan membantu diseminasi informasi melalui beragam media yang dikelola pemerintah daerah,” jelasnya. 

    Mengenai strategi kehumasan pemerintah Wan Abbas menegaskan agar humas pemerintah selayaknya dibekali dengan kemampuan mumpuni dalam komunikasi. Terutama dalam berhadapan dengan media dan berkomunikasi di hadapan publik. “Kemampuan berhadapan dengan media menjadi penting bagi pejabat, karena saat ini pejabat publik menjadi referensi utama bagi media sebagai narasumber dalam penulisan berita,” katanya.

    Wan Abbas memberikan beberapa tips berkaitan dengan peningkatan kompetensi komunikasi publik bagi pejabat. “Bagi pejabat daerah paling tidak menguasai pendekatan public relations dan public speaking,” tandasnya.

    Hidayat menjelaskan pengelolaan komunikasi publik sesuai implementasi Inpres 9/2015 dapat dikelola melalui aplikasi berbasis web. “Kominfo telah menyiapkan Sistem Informasi dan Komunikasi Publik dialamat sikp.kominfo.go.id serta menyediakan fasilitas penyebaran informasi narasi tunggal melalui Government PR Widget,” jelasnya.

    Dalam diskusi mengemuka beberapa pertanyaan mengenai landasan dan implementasi pengelolaan komunikasi publik serta taktik dalam menghadapi wartawan. “Kegiatan itu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam implementasi Inpres 9/2015 agar dapat menyampaikan informasi program pemerintah secara cepat, tepat dan obyektif, “ tutur Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Deni Darmawan. 

    Rapat Koordinasi bertema Sinergitas Pengelolaan Komunikasi Publik Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2015  itu diikuti oleh 20 orang pegawai pengelola komunikasi dari dinas di Provinsi Jawa Barat serta  54 pegawai humas dari kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. *

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Ada Lumpur Mengandung Gas di Wilayah Konstruksi IKN

    Deputi Sarana dan Prasarana IKN, Silvia Halim, juga menegaskan bahwa unggahan video tersebut hoaks. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA