FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 03-2016

    3324

    Menkominfo Janjikan Masalah Taksi Online Segera Tuntas

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Aplikasi berbasis online adalah suatu keniscayaan dalam era digital seperti saat ini.‎ Secara khusus, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjanjikan penyelesaian masalah taksi online segera tuntas. "Dalam waktu beberapa saat akan selesai, jadi tidak hiruk pikuk lagi, dan masih  bisa menikmati layanan dengan lebih baik, lebih nyaman dan lebih terjangkau," jelas Rudiantara di Kantor Presiden, Selasa (15/03/2016).

    Kemarin pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa menentang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online. Salah satu tuntutan mereka dilandasi adanya pelanggaran beberapa peraturan tentang angkutan umum. Selain itu juga, Menteri Perhubungan meminta kepada Menkominfo untuk melakukan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui surat tanggal Senin 14 Maret 2016.  "Bagaimana pun (aplikasi online, red.) akan datang, tidak bisa di-stop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien," kata Menteri Rudiantara.  

    Sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (15/03/2016) hari ini, Menkominfo memimpin rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang juga merangkap sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan perwakilan dari angkutan berbasis aplikasi di Gedung Kementerian Kominfo. "Intinya, ada aturan Undang-Undang, tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau," tutur Menkominfo.

    Pada prinsipnya, menurut Menteri Rudiantara, pihak-pihak yang terkait bersepakat untuk menyelesaikan masalah angkutan ini dalam tatanan yang ada, dimana angkutan berbasis aplikasi juga harus dapat beroperasi. "Ada ijin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi (KUKM)," ucap Menkominfo.

    Untuk mengetahui dan mempercepat proses ijin angkutan berbasis aplikasi di Kementerian KUKM, Menkominfo berjanji akan memantau langsung proses perizinan agar dapat diselesaikan. Rudiantara mengatakan bahwa kepentingan dari kedua belah pihak, yakni taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi harus ditampung. "Karena ini kan kepentingan supir taksi konvensional dan juga kepentingan masyarakat, jadi semua kita tampung," kata Menkominfo.

    Menkominfo juga sudah melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang permasalahan ini dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu yang tidak lama dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyesuaian aturan-aturan pada tingkat peraturan menteri agar sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.  (Tim Komunikasi Presiden/Ari Dwipayana)

    Keterangan Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberi keterangan pers di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3). Menkominfo belum akan memblokir aplikasi transportasi berbasis daring (online) seperti Uber dan Grab Car sebagaimana direkomendasikan Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO

    Berita Terkait

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA