FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 12-2016

    13900

    UU Revisi ITE Ditandatangani Presiden dan Berlaku mulai 25 November 2016

    SIARAN PERS NO. 87/HM/KOMINFO/12/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 87/HM/KOMINFO/12/2016

     tentang

    UU Revisi ITE Ditandatangani Presiden dan Berlaku mulai 25 November 2016

    Naskah Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Sebelumnya naskah Undang-Undang tersebut telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Oktober 2016.

    Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara No 5952 dan mulai diundangkan sejak tanggal diundangkan pada 25 November 2016.

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah hukum yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi yang pertama di Indonesia. Awalnya, UU ini dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menjadi payung hukum untuk kegiatan transaksi atau perdagangan elektronik di dunia maya (e-commerce).

    Seiring perkembangan penggunaan media sosial, sejumlah pasal dalam UU ITE dianggap merugikan, bahkan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Penyebabnya, sejumlah pasal cenderung multitafsir dan tumpang tindih dengan peraturan hukum lain. Polemik pun muncul setelah banyaknya kasus hukum terkait pelanggaran UU ITE.

    “Karena dalam penerapannya terjadi dinamika pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan di dalamnya, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor yang dianggap perlu dan relevan,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara usai disetujuinya revisi UU ITE untuk ditetapkan menjadi undang-undang melalui Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).

    Setelah melalui serangkaian prosedur dan kegiatan sejak 2015, akhirnya pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan muatan materi perubahan UU ITE. Berikut ini adalah muatan materi pokok revisi UU ITE yang diharapkan mampu menjawab dinamika TIK di Indonesia.

    Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap "ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik" pada Pasal 27 ayat 3. Di antaranya, menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan dan unsur pidana mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

    Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Selain itu, menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti pada pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

    Ketiga, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam Undang-Undang. Selain itu, menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

    Keempat, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada pasal 43 ayat 5 dan ayat 6 dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, yakni penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. Selain itu, penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1 x 24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

    Kelima, memperkuat peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) UU ITE pada pasal 43 ayat 5, dengan menambahkan kewenangan untuk memutuskan akses terkait tindak pidana teknologi informasi dan kewenangan meminta informasi dari penyelenggara sistem elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

    Keenam, menambahkan ketentuan "right to be forgotten" atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan "right to be forgotten" dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

    Ketujuh, memperkuat peran Pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan pasal 40, yakni pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

    Melalui revisi UU ITE, Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

    Revisi UU ITE diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menggunakan internet, menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi, serta menghindari konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi.

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat diunduh di sini.

    Jakarta, 7 Desember 2016

    Plt. Kepala Biro Humas

    Noor Iza

    ---

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA