FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 12-2013

    12483

    Kominfo Terus Blokir Situs dan Konten Negatif Secara Komprehensif dan Berkelanjutan

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Jakarta, Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto menegaskan, Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan kegiatan pemblokiran terhadap situs dan konten negatif yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sejumlah UU lainnya.

    Hal ini, sebagaimana sudah menjadi komitmen Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sejak pertama kali dicanangkan pada tanggal 10 Agustus 2010 untuk mulai melakukan pemblokiran konten negatif secara lebih komprehensif dan berkelanjutan, kata Gatot, dalam siaran pers tentang Kontinuitas Pemblokiran Konten Negatif, Selasa (3/11)

    Dijelaskannya, untuk melakukan pemblokiran konten negatif ini, Kementerian Kominfo masih menggunakan software TRUST+Positif yang sejauh ini cukup efektif manfaatnya. “Pemblokiran ini wajib dilakukan oleh para penyelenggara ISP”, jelasnya.

    Dia membenarkan, bahwasanya sejauh ini masih sangat banyak konten negatif yang dapat dijumpai di internet, dan itu bukan berarti upaya Kementerian Kominfo gagal.

    Itu sama sekali tidak benar, karena Kementerian Kominfo tidak pernah menyebutkan 100 persen selalu berhasil. Yang selalu disebutkan adalah bawasanya Kementerian Kominfo terus melakukan upaya pembokiran dan untuk itu perlu kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pengaduan dari masyarakat tentunya, ujarnya.

    Dan pengaduan itupun, tambahnya, juga masih perlu diverifikasi agar unsur-unsur peraturannya terpenuhi dan bukan merupakan manifestasi dari rasa suka atau tidak suka dari satu pihak dengan pihak lain. “Sebaliknya, karena verifikasi pula, ada beberapa situs yang memang unsur pelanggarannya tidak terpenuhi, kemudian dapat dinormalisasi kembali”, imbuhnya.

    Dikatakannya, selama ini Kementerian Kominfo telah membuka posko pengaduan masyarakat yang setiap saat memungkinkan masyaakat dimanapun berada untuk dapat menyampaikan laporan pengaduannya, yaitu ke alamat email: aduankonten@mail.kominfo.go.id.

    Kepada siapapun yang menyampaikan pengaduannya, diharapkan langsung mengirimkan alamat situs internet yang di down load tersebut, dan kemudian dikiimkan via email ke alamat tersebut di atas. “Ini perlu dipertegas, karena sejauh ini cukup banyak yang menyampaikannya hanya via SMS dan hanya menyebutkan konten negatifnya tanpa keterangan alamat situs internetnya. Akibatnya, Kementerian Kominfo tidak bisa menindak lanjuti untuk verifikasi dan kemudian pemblokiran”, katanya.

    Menurutnya, pada umumnya, konten-konten yang diadukan tersebut sebagian besar adalah konten yang terkait dengan situs pornografi yang berasal dari sumber-sumber internasional. “Konten ini sangat dominan dari bulan ke bulan”, ujarnya.

    Situs lainnya, adalah situs yang menyinggung unsur SARA, meskipun jumlahnya rata-rata hanya sekitar 10 persen dari konten pornografi, kemudian konten penipuan, dan berikutnya adalah konten perjudian serta kemudian pengaduan yang terkait dengan konten yang ada di media-media sosial.

    Selain itu, ada juga meskipun jumlahnya tidak tentu muncul setiap bulan yaitu konten-konten yang terkait dengan obat illegal, kosmetik illegal, kecurangan game, penjualan senjata, gambar menjijikkan, pencemaran nama baik, cyber crime, e-mail spam, dan juga konten terorisme, pungkasnya (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Gelar Pekan Literasi Digital di Labuan Bajo

    Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam b Selengkapnya

    Kominfo Bagikan 5 Ribu Set Top Box untuk Warga Miskin Buleleng

    Bagi masyarakat yang mampu untuk membeli Set Up Box, Kementerian Kominfo juga menjamin kestabilan harga STB pada rentang harga yang terjangk Selengkapnya

    Kominfo Ajak Bakohumas dan Diskominfo Sosialisasikan Keketuaan ASEAN 2023

    Kerja sama itu akan diwadahi dalam Forum Diseminasi Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023. Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz

    Kominfo dan operator seluler menuntaskan penataan atau refarming pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA