FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 12-2013

    4053

    Kominfo Uji Publik RPM Set Up Box dan RPM Peringatan Dini Bencana Alam

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kominfo Uji Publik RPM Set Up Box dan RPM Peringatan Dini Bencana AlamJakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial-Second Generation (beserta lampirannya) dan juga RPM Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat Dan Perangkat Penerima Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation.

    Uji publik RPM ini diadakan mulai 4 Desember hingga 13 Desember 2013, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan pers, Rabu (4/12).

    Dijelaskannya, ada dua pertimbangan penyusunan RPM itu, yakni, pertimbangan utama penyusunan RPM yang pertama adalah karena standar digital video broadcasting terrestrial-second generation yang menjadi dasar persyaratan teknis alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital memiliki beberapa versi, dan pada sisi yang lain Peraturan Menteri Kominfo No. 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation belum dengan tegas mencantum versi yang digunakan sebagai dasar persyaratan teknis.

    Sedangkan pertimbangan RPM yang kedua adalah, sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam.

    Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 itu akan mengalami perubahan paling lambat tanggal 25 Desember 2013 yang pengesahannya sebagai wujud kepatuhan Kementerian Kominfo pada Putusan Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 87/PIH/KOMINFO/11/2013, jelasnya.

    Gatot menambahkan, ada beberapa hal penting yang diatur dalam RPM yang pertama ini, yakni setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Adapun persyaratan teknis penerima (set top box) televisi siaran digital sebagaimana dimaksud mengacu pada standar digital video broadcasting terrestrial-second generation (DVB - T2) versi 1.2.1.

    Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial-second generation dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.

    Pengujian alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial-second generation sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Selain wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud, setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital waijb memiliki fitur peringatan dini bencana alam.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fitur peringatan dini bencana alam sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

    Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial-second generation sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh perseratus) dan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 persen (lima puluh per seratus).

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kominfo No. 35 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, jelasnya.

    Sementara itu, beberapa hal penting yang diatur dalam RPM yang kedua yakni setiap sistem peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial-second generation (DVB -T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial-second generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, pungkasnya (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Kominfo Ajak Masyarakat Dukung Pertandingan Piala Dunia U-17

    Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya

    Kominfo Akan Luncurkan Pembaruan e-Penyiaran

    Aplikasi e-Penyiaran akan terintegrasi dengan berbagai layanan seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Spektrun ( Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA