FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 02-2014

    1608

    Surat Dirjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo RI tentang Reserve Nama Domain Internet Pemerintah dan Militer

    Kategori Download | brs

    Perlu kami sampaikan bahwa terhitung mulai 15 Januari 2014, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah menetapkan penggunaan Domain Tingkat Tinggi(DTT).id secara langsung bagi publik, dengan istilah "anything .id". Kebijakan ini memungkinkan penamaan domain pemerintah dan militer yang selama ini hanya difasilitasi melalui domain .go.id dan .mil.id, menjadi dapat diperluas. Informasi lebih lanjut terkait dengan kebijakan Anything.id dapat dilihat melalui situs www.pandi.or.id.

     

    Pemanfaatan DTT.id ini pada dasarnya terbuka bagi Publik. Publik tidak dapat mengambil nama domain pemerintah dan militer, seperti panglima.id, batalyon.id, pajak.id, jawatengah.id, jabar.id, depdagri.id, jawa.id, kec.id, dan lain-lain. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat nama-nama program instituai/ event, dan lain-lain yang menjadi domain pemerintah atau militer yang belum dapat kami catat.

     

    Pada periode waktu tanggal 17 Januari sid 17 April2014, sedang dilaksanakan pemesanan (reserve) nama domain internet, termasuk di lingkungan pemerintah dan militer. Melalui pemesanan ini, PANDI tidak akan memberikan ijin kepada publik yang ingin menggunakannya. Publik dapat mengambil domain di luar reserve list. 

     

    Oleh karena itu, kami meminta Saudara dan jajaran untuk mengidentifikasi dan mengusulkan nama domain .id yang terkait dengan institusi Saudara, baik berupa nama instansi zinstitusi, kegiatan/program, event, dan lain-lain yang bersifat generic dan nasional untuk kami teruskan kedalam reserve list pada database PANDI. Nama yang diajukan dapat berbahasa inggris.

     

    Contoh usulan yang dapat diajukan, seperti:kbri.id, passport.id, islam.id, gereja.id, embassy.id, paspampres.id, postel.id, sejarah.id, gampong.id, ipdn.id, pol.id, polpp.id, umkm.id, pon.id, apec.id, kodam.id, polsek.id, danlain-lain.

     

    Perlu diketahui bahwa tidak setiap usulan akan kami ajukan untuk masuk ke reserve list, khususnya dengan pertimbangan faktor-faktor berikut:

    1. Nama tersebut tidak mencerminkan nama pemerintah/ militer;
    2. Bukan nama instansi yang pada periode waktu jangka pendek menengah dapat berubah;
    3. Nama tersebut merupakan program jangka pendek,
    4. Nama tersebut bersifat generic, seperti kedelai.id, sehat.id, sederhana.id, dan lain-lain.

     

    Perlu kami informasikan bahwa kebijakan anything .id dikeluarkan salah satunya ditujukan untuk mendorong berkembangnya industri/ ekonomi kreatif berbasis cyber,oleh karena itu diharapkan setiap usulan supaya mempertimbangkan peluang bagi tumbuhnya sector non-pemerintah dan militer melalui pemanfaatan nama domain.id ini.

     

    Pengusulan reserve domain diajukan kepada

     

    Direktur e-Government,
    Kementerian Kominfo RI,
    Jl. Medan Merdeka Barat no.9, Jakarta Pusat 10110,
    atau melalui
    email: helpdeskdomain@mail.kominfo.go.id, paling lambat 1 April 2014.

     

    Setiap instansi dapat mengirimkan lebih dari satu kali pengiriman surat email (susulan usulan) kepada kami.
    Pengiriman usulan melalui email, hanya dilayani bila pengirim menggunakan email.go.id.

     

    Download Suratnya disini.

    Berita Terkait

    Surat Edaran Sekjen Kemkominfo Tentang Pemberian Dispensasi Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Adha

    Selengkapnya

    Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Penataan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

    Selengkapnya

    Surat Edaran Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan

    Selengkapnya

    Laporan Insiden Keamanan Informasi Terhadap Instansi Pemerintah Tahun 2013

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA