Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10
Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya
(Jakarta, 3 Maret 2014). Sekitar seminggu lalu Bareskrim Polri telah berhasil membongkar kasus bisnis online video porno anak dan menangap seorang tersangka yang sejauh ini mengaku hanya sebagai pengumpul tautan video porno yang mencapai 120 ribu lebih file itu dari berbagai website gratisan di dunia maya. Dalam kasus tersebut, tersangka yang diringkus pada tanggal 24 Februari 2014 dapat dijerat dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No 22 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kaitan ini Kementerian Kominfo menyampaikan sikap apresiasi kepada jajaran Kepolisian RI yang dengan cepat telah berhasil mengungkap asus tersebut.
Kasus yang terbongkar di Bandung tersebut hanya merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian. Kementeian Kominfo sendiri mengakui, bahwa peredaran dan perkembangan konten negatif khususnya pornografi di internet memang sangat banyak. Itulah sebabnya upaya extra keras telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo sejak Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 10 Agustus 2010 telah mencanangkan awal pemblokiran konten negatif internet, terutama konten yang bermuatan pornografi. Kebijakan tersebut adalah yang pertama kali dalam sejarah Kementerian Kominfo secara massif dan komprehensif, mengingat sebelumnya pemblokiran semata-mata hanya by request dan itupun sifatnya ad hoc serta temporer. Dalam perkembangannya sejak awal pemblokiran hingga saat ini, meskipun upaya pemblokiran sudah dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan seluruh penyelenggara ISP, namun faktanya masih cukup banyak yang bisa diakses. Ini bukan berarti program pemblokiran tersebut mengalami kegagalan, namun masyarakat tidak sebebas seperti dulu sebelum periode dilakukannya awal pemblokiran. Kondisi tersebut sudah barang tentu menimbulkan keprihatinan bagi Kementerian Kominfo meskipun dalam pembukaan Rakornas Kementerian Kominfo tanggal 25 Oktober 2010 juga sudah mengajak para tokoh pejabat, lintas agama, mahasiswa, pemuda dan berbagai komponen bangsa untuk mencanangkan Internet Sehat dan Aman. Itulah sebabnya Menteri Kominfo memandang perlu untuk melakukan evaluasi ulang terhadap tingkat kepatuhan ISP terhadap ketentuan yang berlaku.
Evaluasi secara komprehemsif oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pernah berlangsung pada tanggal 18 Juli 2012 di Kementerian Kominfo dengan cara mengadakan pertemuan mengenai evaluasi kelanjutan pemblokiran konten negatif. Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh pejabat dari Bareskrim serta direksi atau perwakilannya dari sejumlah penyelenggara ISP (Internet Service Provider). Secara umum, dalam pengecekan tersebut diketahui, bahwa upaya pemblokiran yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara ISP tersebut cukup efektif. Namun demikian konten porno yang masih bisa diakses tetap ada dan cukup banyak. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta dengan sangat agar seluruh penyelenggara ISP agar lebih serius untuk melakukan pemblokiran. Harapan serupa juga disampaikan oleh Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Kombes Tommy Watuliu, yang meminta agar para penyelenggara ISP lebih berhati-hati dan menyikapi lebih baik dalam pemblokiran, karena faktanya pengaduan kepada Polisi masih cukup banyak.
Langkah pemblokiran dan sejumlah sosialisasi serta edukasi pada berbagai kalangan masyarakat memang sejauh ini membuahkan hasil. Seperti misalnya, melalui pengaduan dengan mengirimkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id (kepada masyarakat dan institusi lain yang mengadukan diminta untuk mengirimkan link internetnya), maka hingga Desember 2013 telah terdata sebanyak 811.190 database Trust Positif. Data base ini menjadi panduan bagi Kementerian Kominfo dan para ISP untuk secara otomatis melakukan pemblokiran dan database tersebut terus bertambah dari bulan ke bulan. Sebagai dampaknya, jumlah pengaduan masyarakat pun juga terus meningkat meskipun kadang fluktuatif, seperti contohnya pada Januari 2013 jumlah yang mengadukan sebanyak 401 dan terus meningkat hingga Maret 2013 (584 pengadu), namun turun drastis di bulan Juli 2013 (hanya 116 pengadu) yang mungkin terkait saat berlangsungnya Bulan Ramadhan. Setelah itu meningkat lagi secara intensif hingga November 2013 (sebanyak 716 pengadu).
Masih di tahun 2013, jenis konten yang diadukan juga beragam. Konten negatif menduduki peringkat pertama (101 aduan di Januari 2013). Berikutnya adalah konten SARA (19 pengadu), penipuan (17 pengadu) dan berikutnya judi online (9 pengadu) yang kesemuanya itu masih di Januari 2013. Demikian pula di bulan Januari 2014, data pemblokiran dan database Trust Positif terus meningkat. Data konkret Januari 2014 sebagai berikut:
Jenis Konten Yang Diadukan | Jumlah Aduan | Jumlah Situs |
Pornografi | 156 | 1.055 |
Perjudian | 13 | 10 |
SARA | 1 | 1 |
Yang Dinormalisasi (Restore) | 95 | 4 |
Penipuan | 10 | 26 |
Lain-lain | 26 | - |
TOTAL | 301 | 1.096 |
Menyadari bahwa masalah konten negatif tersebut makin tetap marak, maka Kementerian Kominfo sejak awal tahun 2013 telah berinisiatif untuk menyusun suatu RPM (Rancangan Peraturan Menteri) yang dapat menjadi tata cara dan prosedur tetap dalam penanganan konten negatif di internet. Bagi Kementerian Kominfo, meskipun sudah ada posko pegaduan (aduankonten@mail.kominfo.go.id) dan penggunanya terus meningkat, namun dipandang penting untuk menyusun RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. RPM ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia, karena sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif. RPM ini telah dibahas secara internal dan ekternal. Akan tetapi, sebagaimana tata cara yang ada dimana setiap RPM harus melalui uji publik, maka pada tanggal 3 s/d. 15 Maret 2014 Kementerian Kominfo mengadakan uji publik, dengan harapan memperoleh masukan, tanggapan, komentar dan bahkan kritik sekalipun dari masyarakat dan berbagai pihak terkait terhadap penyempurnaan RPM ini. Kepada siapapun Yng berminat menyampaikan tanggapannya, dimohon menyampaikannya melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 15 Maret 2014.
Bahwasanya uji publik ini bersamaan waktunya dengan pasca terkuaknya masalah video porno di Bandung hanya secara timing sebetulan bersamaan saja saatnya karena sudah dipersiapkan cukup lama. Ini juga tidak ada kaitannya dengan suasana menjelang Pemilu 2014, karena konten atau materi RPM ini tidak ada hubungannya dengan pembatasan kebebasan berpendapat. Sekali lagi ini hanya mengatur tata cara penanganan dan prosedurnya.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini adalah sebagai berikut:
----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http:// web.kominfo.go.id / sites /default/ files /users /12/internet-sehat-dan-aman-depkominfo.jpg
Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya
Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya