FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 03-2014

    4012

    Tegoran Pada Radio Yang Belum Perpanjang IPP

    SIARAN PERS NO. 25/PIH/KOMINFO/3/2014
    Kategori Siaran Pers

    Tegoran Pada Radio Yang Belum Perpanjang IPP

    (Jakarta, 6 Maret 2014). Sebagai informasi, berdasarkan data di Kementerian Kominfo, saat ini ada sejumlah 14 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio Pemegang IPP Tahun 2009 yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ke Kementerian Kominfo. Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, maka Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Teguran Pertama tertanggal 16 Januari 2014 terhadap LPS Jasa Penyiaran Radio tersebut.

     

    Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) yang berkaitan dengan jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua, maka telah diterbitkan juga Surat Teguran Kedua tertanggal 6 Februari 2014 terhadap sejumlah 5 LPS Radio yang belum mengajukan perpanjangan IPP setelah diberikan Surat Teguran I. Terhadap Surat Teguran Pertama dan Surat Teguran Kedua tersebut berdasarkan data per tanggal 18 Februari 2013, terdapat sejumlah 11 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah merespons dengan mengajukan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dan sisa sejumlah 3 LPS Jasa Penyiaran Radio yang belum mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran ke Kominfo sampai dengan habisnya Jangka waktu Surat Teguran Kedua.

     

    Apabila penyelenggara penyiaran tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal dipublikasikan di website Kominfo, maka terhadap 3 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005. Data LPS Radio Yang Belum Mengajukan Perpanjangan IPP Setelah Teguran I dan II adalah sebagai berikut:

     

    Nama Penyelenggara Penyiaran

    Nama Panggilan di Udara

    Frekuensi

    Provinsi

    No. IPP

    Tanggal IPP

    Status Perpanjangan Setelah Teguran I dan II

    PT Radio Siaran Swasta Liman Koperatif Media

    LC FM/Ci Radio

    FM 90.2

    Jawa Barat

    480

    23/12/2009

    Belum

    PT Radio Pesona Idola Jaya

    Radio Idola FM Jepara

    FM 97.70

    Jawa Tengah

    129

    24/4/2009

    Belum

    PT Radio Mediaindah Suarahandalan

    Smart FM

    FM 101.8

    Sumatera Utara

    479

    23/12/2009

    Belum

     

    -------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://1.bp.blogspot.com/-a62KlK1AsRY/UgSLjXI5kPI/AAAAAAAAAkY/rIn9NRlKhXU/s320/lembaga+penyiaran+radio.jpg

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA