FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 03-2014

    4983

    Uji Publik Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

    SIARAN PERS NO. 26/PIH/KOMINFO/3/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 11 Maret 2014). Beberapa waktu terakhir ini cukup banyak menjadi pembicaraan sejumlah pihak tentang jadi tidaknya Kementerian Kominfo akan mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Rencana penyusunan regulasi tersebut kini sudah memasuki tahap final karena regulasi tersebut merupakan salah satu dari 10 Peraturan Menteri Kominfo yang wajib disusun sebagai implementasi dari pelaksanaan PP No.82 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) . Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 5 dari PP No. 82 adalah sebagai berikut: 1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran; 2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non pelayanan publik dapat melakukan pendaftaran; 3. Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik; 4. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri ; 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Rencana penyusunan RPM ini bukan baru saat ini saja, karena sudah dimulai sejak kuartal pertama tahun 2013 dan kemudian bahkan sudah dibahas bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan, baik dari kalangan Kementerian Kominfo, akademisi dan praktisi IT.

     

    Oleh karena pentingnya RPM ini, Kementerian Kominfo pada tanggal 11 s/d. 28 Maret 2014 melakukan uji pubik terhadap RPM Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik . Kepada berbagai pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan substansi RPM ini dipersilakan untuk mengkritisi, mengurangi, menambah dan atau menyampaikan berbagai usulan lain. Seluruh tanggapan tersebujt mohon disampaikan via email paling lambat tanggal 28 Maret 2014 ke alamat: noor.iza@kominfo.go.id .

     

    Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik adalah sebagai berikut:

    1. Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pendaftaran Sistem Elektronik.
    2. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu: penentuan lingkup jenis Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan; dan tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
    3. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran.
    4. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non pelayanan publik dapat melakukan pendaftaran.
    5. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik meliputi:
      1. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;
      2. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;
      3. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau
      4. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.
    6. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
    7. Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki:
      1. Portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
      2. Sistem Elektronik yang didalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet;
      3. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana;
      4. Sistem Elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktifitas transaksi keuangan dan perdagangan;
      5. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
    8. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik selain sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
    9. Penyelenggara Sistem Elektronik harus menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.
    10. Pendaftaran diajukan oleh Penanggung Jawab Sistem Elektronik kepada Dirjen Aplikasi Informatika c.q. Direktur E-Business.
    11. Dalam hal Sistem Elektronik terkait dengan instansi pengatur dan pengawas lain, maka pendaftaran dilakukan setelah rangkaian prosedur perizinan atau yang berkaitan dengan itu dari instansi pengatur dan pengawas terpenuhi.
    12. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mendaftarkan sekaligus lebih dari 1 Sistem Elektronik.
    13. Pengajuan permohonan pendaftaran meliputi: Pengisian form pendaftaran; dan penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran.
    14. Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut:
      1. tanda daftar perusahaan terakhir;
      2. keterangan domisili perusahaan terakhir;
      3. identitas Penanggung Jawab;
      4. NPWP;
      5. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;
      6. gambaran teknis Sistem Elektronik;
      7. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.
    15. Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar perseorangan adalah sebagai berikut:
      1. identitas Penanggung Jawab;
      2. keterangan domisili usaha (jika ada);
      3. NPWP;
      4. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;
      5. gambaran Teknis Sistem Elektronik;
      6. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.
    16. Profil Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud terdiri dari:
      1. nama entitas;
      2. bentuk entitas;
      3. data entitas;
      4. alamat entitas;
    17. Gambaran Teknis Sistem Elektronik meliputi:
      1. perangkat lunak;
      2. perangkat keras;
      3. tenaga ahli;
      4. penjelasan adanya prosedur atau petunjuk tata kelola: penggunaan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, dan sistem pengamanan;
      5. lingkup pelayanan publik;
      6. penjelasan interoperabilitas dengan Sistem Elektronik pihak lain apabila ada
    18. Atas penyertaan dokumen pendaftaran, dilakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dokumen.
    19. Verifikasi dokumen terhadap permohonan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.
    20. Dalam hal kelengkapan dokumen pendaftaran tidak terpenuhi atau hasil verifikasi menunjukkan pengisian tidak lengkap, Direktur memberikan penolakan paling lambat 2 hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.
    21. Atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan hasil verifikasi pengisian lengkap, Direktur E-Business menerbitkan Tanda Terdaftar selambat-lambatnya 3 hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap.
    22. Direktur E-Business menempatkan Tanda Terdaftar ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
    23. Masa berlaku Tanda Terdaftar selama 5 tahun sejak tanggal pengesahan.
    24. Perpanjangan Tanda Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran.
    25. Permohonan pendaftaran untuk perpanjangan diajukan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum Tanda Terdaftar yang sebelumnya berakhir.
    26. Perubahan terhadap data Penyelenggara Sistem Elektronik wajib dilaporkan kepada Direktur E-Bisnis.
    27. Perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud terutama yang terkait dengan:
      1. perubahan Penanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik;
      2. perubahan profil penyelenggara yang terkait perubahan nama dan/atau domisili;
      3. perubahan terkait dengan perubahan lingkup pelayanan publik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik.
    28. Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara online melalui jaringan internet.
    29. Formulir permohonan pendaftaran, profil penyelenggara, dan proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    30. Pencabutan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut:
      1. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud;
      2. Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
    31. Direktur dapat melakukan evaluasi sewaktu-waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atas Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

    -------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://diskominfokepri.info/wp-content/uploads/2012/02/rd2002181.gif

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA