FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 03-2014

    3249

    KPI Gandeng Kominfo Atur Hak Siar Televisi

    Kategori Sorotan Media | brs

    TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan mengklaim tengah merancang nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal pencabutan izin lembaga penyiaran. Nota kesepahaman ini juga menjadi dasar Kominfo untuk memberikan izin perpanjangan hak siaran sebuah televisi atau radio.

    "Izin perpanjangan akan didasarkan pada rapor dari KPI. Kalau stasiun televisi atau radio yang sering melanggar, lebih baik tak usah diberi izin lagi," kata Judhariksawan di kantornya, Rabu, 12 Maret 2014.

    Ia menyatakan Kominfo akan meminta rekomendasi kepada KPI sebagai dasar untuk mengeluarkan perpanjangan izin bagi sebuah lembaga penyiaran. KPI mengklaim akan mencatat seluruh pelanggaran penyiaran yang dilakukan. "Beberapa televisi nasional akan memperpanjang izin pada 2016. Kalau mereka terus berani melanggar, kami akan meminta Kominfo mencabut hak siarnya," kata Judhariksawan.

    Ia memaparkan KPI kecewa dengan sejumlah lembaga penyiaran yang masih melakukan pelanggaran. Lembaga penyiaran juga dituding menganggap enteng dan bersikap acuh terhadap sanksi dan aturan dari KPI. "Di dalam undang-undang, KPI dimungkinkan mencabut izin siaran. Ini yang akan kami wujudkan melalui nota kesepahaman dengan Kominfo."

    Sikap keras ini, menurut Judhariksawan, diambil KPI setelah upaya persuasif dan pelatihan terhadap lembaga penyiaran hasilnya nihil. Upaya untuk mengubah penyiaran menjadi lebih edukatif dan minimnya pendekatan sanksi dinilai tak berhasil. Jumlah pelanggaran dan sanksi justru semakin banyak. "Kami juga mengupayakan adanya eksekusi untuk menjatuhkan pembatasan waktu siaran. Ini respons atas pelanggaran yang berulang-ulang."

    Judhariksawan menyatakan hingga saat ini KPI dan Kominfo masih menyelesaikan draf nota kesepahaman masing-masing. Rencananya kedua lembaga akan saling tukar dokumen untuk mempelajari sebelum bertemu untuk berdiskusi. "Dalam waktu dekat kami selesaikan dan tanda tangan nota itu."

    Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/03/12/090561727/KPI-Gandeng-Kominfo-Atur-Hak-Siar-Televisi

    Berita Terkait

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA