Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya
Pemerintah menargetkan bisa membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Juni tahun ini, atau sebulan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guna mencapai target tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan seleksi calon anggota KASN. Menteri PAN-RB bahkan memimpin langsung rapat persiapan itu dengan mantan Menteri PAN-RB Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas, Wamen PAN-RB Eko Prasojo, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto, di Jakarta, Selasa (11/3).
Sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang KASN, rapat tersebut menyepakati beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Pertama, membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Asisten KASN.
Selain itu, menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, pemerintah makan menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat KASN.
“Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN,” tambah Azwar.
Awasi Perilaku ASN
Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disetujui rapat paripurna DPR-RI pada Kamis (19/12/2013), dan selanjutnya disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu, terdapat lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam UU No.5/2014 itu disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU itu..
Menurut UU ini, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. (Humas Kemenpan-RB/ES)
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya
Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya
Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya
Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3-5,6 persen. Selain itu pemerintah juga menargetkan penuru Selengkapnya