FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 03-2014

    9157

    PNS Bolos, Puluhan Dipecat

    Kategori Berita Pemerintahan | brs

    Pemerintah pada tahun 2014 ini telah memecat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah, karena  melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

    “Ini menunjukkan bahwa pemerintah makin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar usai memimpin sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta, Rabu (12/3).

    MenPANRB Azwar Abubakar mengatakan di awal tahun ini, BAPEK telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

    Selaku Ketua BAPEK, Menteri PANRB mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

    “Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” kata Azwar.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, yang mendampingi MenPANRB  selaku Sekretaris BAPEK, menambahkan, tahun  2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK. 

    Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.

    Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.

    Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat,  maupun pemberhentian atas permintaan sendiri. 

    Adapun kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain. 

    “Namun untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya,  yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Azwar.

    Menteri menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.

    KASN Tebentuk Juni

    Menjawab wartawan, meskipun sudah lahir Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya BAPEK tetap menjalankan tugasnya seperti saat ini. Kalaupun sudah dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perannya berbeda. “KASN melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan sesuai dengan sistem merit,” katanya.

    Pemerintah menargetkan bisa membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Juni tahun ini, atau sebulan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (WID/Humas MenPANRB/ES)

    Berita Terkait

    Perkuat Sinergi BLU, Pulihkan Ekonomi Nasional

    Di masa pandemi Covid-19, Menteri Sri Mulyani menyatakan satker BLU didorong untuk dapat menjadi lokomotif pemulihan ekonomi nasional (PEN). Selengkapnya

    SDM Indonesia Harus Tangguh dan Tanggap Bencana

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa bahwa Indonesia adalah negara ya Selengkapnya

    Presiden Minta Soliditas ASEAN Plus Three Diperkuat

    Presiden Joko Widodo mengingatkan, bahwa tantangan yang dihadapi kawasan akan semakin besar, rivalitas geopolitik dan geoekonomi semakin mer Selengkapnya

    Pulau Komodo Tidak Ditutup, Pengunjung Dibatasi

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa Pulau Komodo (sebagai Cagar Biosfer dan World Nature Heritage) t Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA