FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 03-2014

    7689

    Kampanye Pemilu Melalui SMS dan Layanan Telekomunikasi Lainnya

    SIARAN PERS  NO. 28/PIH/KOMINFO/3/2013
    Kategori Siaran Pers

    (Hanoi – Vietnam, 20 Maret 2014). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2014 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi.  Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.

     

    Meskipun masa kampanye Pemilu 2014 sudah mulai berlangsung, namun Peraturan Menteri tetap sangat penting, karena minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan atau dari Tim Suksesnya untuk memilih Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus lain adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan tujuan untuk mendorong tidak memilih Caleg tertentu yang didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan (bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi) misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg atau Parpolnya pada fitur pengirimnya (misal from: XYZ, ata Parpol ABC), namun tidak diperbolehkan minta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan di-target saat broadcast.

     

    Bahwasanya publik kini cenderung makin kritis dan cerdas adalah benar. Namun bagaimanapun juga kampanye Pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur, karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat juga. Sehingga seandainya terjadi pelanggaran oleh Caleg, Tim Sukses, Parpol tertentu dan atau oleh pihak peserta Kampanye lainnya, maka adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu. Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada.

     

    Yang juga perlu dijelaskan melalui Siaran Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun dan tidak ada kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan. Hanya saja mengingat ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih pada jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi , maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya media sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak ada pengaturannya. Penggunaan media sosial secara umum tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, dimana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak boleh mendistribusikan dan atau mengirimkan hingga dapat diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, penipuan, SARA, pengancaman dan lain sebagainya, termasuk juga jika ada pihak yang tidak berhak yang menambah dan atau mengurangi suatu situs Parpol tertentu.

     

    Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

    1. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    2. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
    3. Materi kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau  informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
    4. Waktu dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
    5. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang:
      1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;         
      4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
      5. mengganggu ketertiban umum;
      6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
      7. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau
      8. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
    6. Selama masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
    7. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak langsung.
    8. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang  menyediakan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak tujuan.
    9. Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, dan/atau Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
    10. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
    11. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    12. Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    13. Fasilitas sebagaimana dimaksud  sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan.
    14. Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud  menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya.
    15. Penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud.
    16. Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri.
    17. Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri kepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
    18. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor  Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.
    19. Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang membebankan biaya kepada Pelanggan.
    20. Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
    21. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi.
    22. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    23. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi.
    24. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.
    25. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    26. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI.
    27. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    ------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://img.lensaindonesia.com/thumb/350-630-1/uploads--1--2013--05--71464-pemilu-2014-kpu-himbau-caleg-laporkan-dana-kampanye-dalam.jpg

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA