Pejabat Humas Pemerintah Diimbau Tak Pamer di Medsos
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Selengkapnya
Bogor, Kominfo - Sebanyak 75 pejabat Humas Provinsi/Kabupaten/Kota dan Anggota Bakohumas Pusat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) teknik penulian berita, Advertorial dan penerbitan media internal yang berlangsung mulai 15-16 April di Hotel Royal Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Kemitraan Komunikasi yang juga Ketua Pelaksana Bakohumas, Hendra Purnama, kegiatan Bimbingan Teknis merupakan salah satu program Bakohumas tahun 2014 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan anggota Bakohumas terkait dengan Teknik Penulisan, Advertorial dan Penerbitan Media Internal guna mendukung peran dan fungsi anggota Bakohumas dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota humas pemerintah mengenai kegiatan jurnalistik dan manajemen media dan menumbuhkan inisiatif bagi anggota bakohumas dalam menyusun dan memproduksi media kehumasan yang mudah dipahami serta dimengerti masyarakat."Kata Hendra di Bogor, Selasa(15/4).
Sedangkan sasaran kegiatan ini, yaitu untuk meningkatnya pemahaman dan keterampilan anggota humas pemerintah mengenai kegiatan jurnalistik yang meliputi teknik penulisan, analisis media konten dan manajemen media online.
Selain itu, adanya komitmen bersama untuk melakukan tindakan nyata bagi anggota humas pemerintah dalam menyusun dan memproduksi media kehumasan yang mudah dipahami serta dimengerti masyarakat.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, bentuk Kegiatan bimtek ini berupa Ceramah dan diskusi, Workshop Bimbingan teknis integrated jurnalistik yang meliputi teknik penulisan, analisis media konten dan manajemen media online.
Selain itu hasil yang diharapkan terselenggaranya kegiatan forum Bimbingan teknik integrated jurnalistik yang meliputi teknik penulisan, analisis media konten dan penerbitan media internal. Disamping itu, aparat humas pemerintah mempunyai kemampuan teknikal dasar dalam penyediaan dan penyebaran informasi strategis pemerintah.
Dia menambahkan dasar Pelaksanaan Kegiatan yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat Undangan kepada Pejabat Humas Pemerintah Nomor 18/BHS/K/Kominfo/4/2014 tanggal 2 April 2014. (Yura)
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Selengkapnya
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan untuk pejabat pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah, Kementerian Kominfo juga menyiapkan program Selengkapnya
Proses migrasi aplikasi dari DC PT. Telkom ke DC Pusat Data Nasional dan telah dilakukan oleh tim Pusat Database sepanjang tahun 2021. Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggelar Forum Koordinasi Nasional Bidang Kominfo. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informati Selengkapnya