FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 05-2014

    14986

    PENANGANAN VIMEO.COM

    SIARAN PERS NO. 30 /PIH/KOMINFO/5/2014
    Kategori Siaran Pers

    Merespon banyaknya pertanyaan masyarakat dan media terkait pemblokiran situs vimeo.com, dapat kami jelaskan  hal-hal sebagai berikut :

     

    1. Akhir-akhir ini terdapat beberapa laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negative atau mengandung unsur pornografi. Mereka mengirimkan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id yang salah satunya adalah situs   vimeo.com tersebut.

     

    2.  Berdasarkan pemantauan kami, vimeo.com merupakan situs internet berbagi video dengan kualitas gambar yang lebih mumpuni dan berlokasi di New York City.

     

    3.  Dari hasil verifikasi kami , ditemukan hal-hal sbb:

     

    a.   Pada vimeo.com ditemukan kategori-kategori atau channel-channel yang didalamnya berisi video pornografi, antara lain:

    §  “Art of Nakedness” berisi 6.195 video,

    §  “Beautiful of Nakedness” berisi 1.186 video,

    §  “Nudie Cutie” berisi 7.172 video,

    §  dan lain sebagainya.

     

    b.   Pada rules atau Terms of Services vimeo.com (https://vimeo.com/terms) point ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi ataun konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual;

     

    4.  Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan bahwa:

    (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 


    a.      persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

    b.      kekerasan seksual;


    c.      masturbasi atau onani;


    d.      ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    e.      alat kelamin; atau

    f.        pornografi anak.

    (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 


    a.      menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    b.      menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

    c.      mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

    d.      menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

     

    5.  Selanjutnya pada Pasal 17, disebutkan : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Sedangkan Pasal 18 menyebutkan : Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet

     

    6.  Berdasarkan UU tsb, Konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tsb, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet.

     

    7.  Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan.

     

    8.  Guna melindungi pengguna internet di Indonesia, kami akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalam vimeo.com sehingga  tidak dapat diakses dari Indonesia. Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tsb.

     

    9.  Dapat kami tambahkan bahwa secara intensif kominfo terus melakukan komunikasi dengan penyedia konten lainya apabila ditemukan konten negative khususnya pornografi.

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA