FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 06-2014

    2445

    Pemblokiran Website terkait Black Campaign bisa dilakukan jika ada usulan Bawaslu

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Pemblokiran Website terkait Black Campaign bisa dilakukan jika ada usulan BawasluJakarta, Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menegaskan bahwa penindakan pemblokiran web site, internet atau media sosial yang terkait black campaign (kampanye hitam) Pemilihan Presiden Juli 2014, dapat dilakukan jika ada laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Menurut Ismail, black campaign yang berhubungan dengan Pilpres menggunakan website atau media sosial bisa dibagi dua, yang sifatnya pencemaran nama baik maka dapat dilaporkan kepada penegakan hukum dalam hal ini kepolisian. Black campaign yang sifatnya membahayakan kepentingan bangsa dan negara maka website atau media sosial tersebut dapat diblokir jika ada laporan misalnya dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

    "Jika kampanye hitam di Website dan media yang sifatnya membahayakan kepentingan bangsa dan negara maka dapat dilakukan tindakan. Namun itupun jika ada usulan/laporan Bawaslu bahwa website atau media sosial tersebut melanggar aturan kampanye dan membahayakan kepentingan bangsa, maka Kemkominfo dapat melakukan tindakan dengan meminta ISP (provider) untuk memblokir website atau internet itu,"terang Ismail.

    Seperti halnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang telah menemukan sejumlah penjualan obat palsu melalui internet maupun media sosial, yang kemudian dilaporkan kepada Kemkominfo dan ditindaklanjuti untuk ditelusuri dan positif melanggar UU ITE, maka lanjut Ismail, Kemkominfo mengambil tindakan dengan memintakepada ISP (provider) untuk memblokir website tersebut. "Sama seperti proses usulan pemblokiran website yang memuat conten-conten pornografi."jelas Ismail 

    Kepala PIH Ismail menyayangkan maraknya kampanye hitam menjelang Pilpres 2014 di media sosial dan website atau internat ini. "karena model-model kampaye hitam sangat tidak pantas, selain bertentang dengan ajaran agama, dan itu bukan budaya kita. Itu sangat melanggar aturan,"katanya

    Dia berharap kepada masyarakat agar berhati-hati kalau memposting sebuah berita apapun di website karena jika tidak akan terkena pasal 27 UU ITE dan tuntutan hukuman bisa 6 tahun penjara.(yura)

    Berita Terkait

    Kebijakan Penanganan Covid-19 Serius Dilakukan dan Berorientasi Hasil

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Presiden Joko Widodo secara serius, responsif, detil dan berorientasi pada has Selengkapnya

    Perangi Terorisme, Deradikalisasi Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir

    Pemerintah sepakat untuk saling berintegrasi dalam memerangi radikalisme dan terorisme di Indonesia. Untuk itu, upaya deradikalisasi harus d Selengkapnya

    Pemulihan Internet di Papua dan Papua Barat Dilakukan Bertahap

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemulihan jaringan internet di Papua dan Papua Barat hanya membutuhkan hitungan jam Selengkapnya

    Maknai Kebangkitan Nasional, Menkominfo Ajak Lawan Hoaks dan Gunakan Aplikasi Lokal

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA