FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 07-2014

    2342

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Merujuk disposisi Bapak Menteri tanggal 11 Juni 2014 untuk menjawab Nota Dinas kami No 194/DJAI/HK.O1.02/O6/2014 yaitu disetujuinya dilakukan proses UJI PUBLIK terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. RPM Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
    2. RPM dimaksud ditujukan untuk mengatur Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara, dalam rangka koordinasi implementasi Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (e-Government) agar dapat terintegrasi secara nasional dalam rangka menunjang reformasi birokrasi pemerintahan yang baik RPM dimaksud tidak ditujukan untuk mengatur tupoksi Instansi Penyelenggara Negara (kementerian/Iembaga) lain yang setara.
    3. Naskah RPM dimaksud telah disusun oleh Ditjen Aplikasi Informatika bersama Turn pada tahun 2012 dan dirampungkan pada akhir tahun 2013. Pada 4 Februari 2014, naskah dimaksud telah dibahas pada Rapat Pimpinan Eselon 1 Kominfo. Menindaklanjuti hasil Rapim, Ditjen Aptika telah menggelar sejumlah Rapat untuk menyempurnakan naskah RPM dimaksud.
    4. Naskah RPM dimaksud telah disampaikan kembali kepada Menteri Kominfo pada 9 Juni 2014 melalui Notas Dinas No 194/DJAI/HK.O1.02/06/2014,dan pada 11 Juni 2014 Bapak Menteri telah menyetujui untuk proses uji publik.
    5. Adapun cakupan materi pengaturan RPM Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara adalah:
      1. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara diajukan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Aplikasi Informatika melalui www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
      2. Pendaftaran dilaksanakan oleh seorang Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Penyelenggara Negara;
      3. Pendaftaran Sistem Elektronik dilakukan dengan mengisi Informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik, yang paling sedikit meliputi:
        1. Profil Instansi Penyelenggara Negara;
        2. Profil Sistem Elektronik; dan
        3. Profil Layanan.
      4. Profil Instansi Penyelenggara Negara yang perlu didaftarkan paling sedikit meliputi:
        1. nama resmi Instansi PenyelenggaraNegara;
        2. alamat Iengkap Instansi Penyelenggara Negara;
        3. alamat website resmi Instansi Penyelenggara Negara; dan
        4. informasi mengenai Pejabat Pendaftaran Sistem Elektronik.
      5. Profil Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara paling sedikit meliputi: 
        1. Perangkat Keras;
        2. Perangkat Lunak;
        3. Tenaga Ahli;
        4. tata kelola; dan
        5. sistem pengamanan.
      6. Profil Layanan yang wajib didaftarkan oleh Instansi Penyelenggara Negara paling sedikit meliputi:
        1. deskripsi Iayanan;
        2. ruang lingkup Iayanan;
        3. jenis Iayanan;
        4. fungsi utama Iayanan; dan
        5. sasaran layanan.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kiranya untuk dilakukan proses UJI PUBLIK terhadap "Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara" (terlampir), sebagai salah satu persyaratan sebelum RPM dimaksud ditetapkan menjadi Peraturan Menteri.

    Download RPM tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara 

    Kontak :

    Sedi Priagusman (Sub Dit. Aplikasi Layanan Publik, Direktorat e-Government) 
    Telp. 021-3849366
    Email : sedi001@kominfo.go.id / sedi.priagusmas@kominfo.go.id 

    Berita Terkait

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    Perkuat Budaya Kerja, Kominfo Komitmen Terapkan Nilai Dasar BerAKHLAK

    Kementerian Kominfo mengimplementasikan budaya kerja BerAKHLAK melalui penyusunan Kamus Kompetensi BerAKHLAK. Selengkapnya

    Ini Tiga Peran Kominfo dalam Keketuaan ASEAN Indonesia 2023

    Dirjen Usman Kansong menjelaskan Kementerian Kominfo memfasilitasi peliputan media di berbagai kanal, termasuk penyediaan Media Center. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Johnny Saksikan MoU Pembayaran Digital Lintas Batas 5 Negara ASEAN

    Pembayaran digital lintas negara ASEAN merupakan wujud nyata dari komitmen transformasi digital, salah satu poin kesepakatan negara G20. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA