FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 07-2014

    3207

    Peringatan Keras Menteri Kominfo kepada Lembaga Penyiaran Swasta Televisi tvOne dan Metro TV untuk Menaati Teguran-teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia terkait dengan Netralitas Isi Siaran

    SIARAN PERS NO.42/PIH/KOMINFO/7/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 21 Juli 2014)

    1. Menteri Kominfo telah menerima surat dari Ketua KPI Pusat:
      1. No. 1509/KPI/06/14, tanggal 27 Juni 2014, perihal Rekomendasi untuk Evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Lativi Mediakarya (tvOne); dan
      2. No. 1510/KPI/06/14, tanggal 27 Juni 2014, perihal Rekomendasi untuk Evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV)
    2. Kedua surat tersebut pada intinya menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan IPP dan/atau bahan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan IPP tvOne dan Metro TV, dengan pertimbangan:
      1. Berdasarkan hasil pemantauan, analisa dan penilaian serta aduan masyarakat, KPI Pusat menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas terhadap isi siaran sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran oleh Metro TV dan tvOne.
      2. KPI Pusat telah memberikan beberapa kali sanksi teguran tertulis kepada tvOne dan Metro TV, namun isi siaran kedua stasiun TV tersebut tidak mengalami perubahan sebagaimana diharapkan.
    3. Di samping rekomendasi KPI tersebut di atas, Kemkominfo juga mendapat banyak masukan dari masyarakat termasuk tokoh-tokoh pers karena hal ini telah mengusik rasa keadilan dimana penggunaan frekuensi milik publik telah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu diantaranya berita-berita yang memihak dan cenderung mendukung/menjatuhkan citra kompetitor.
    4. Sebagaimana kita ketahui bahwa porsi pemberitaan yang tidak seimbang bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana asas kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
    5. Kementerian Kominfo memandang serius rekomendasi yang diberikan oleh KPI mengenai kedua lembaga penyiaran swasta tersebut.
    6. Kementerian Kominfo mempunyai kewenangan dalam rangka menegakkan azas-azas, arah serta tujuan dari Undang-Undang Penyiaran khususnya dalam memperkokoh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang  demokratis serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
    7. Untuk itu Kementerian Kominfo telah memanggil pihak-pihak yang dimaksud dalam surat rekomendasi KPI yaitu pihak tvOne tanggal 16 Juli 2014, dan pihak Metro TV tanggal 18 Juli 2014.
    8. Kementerian Kominfo dengan tegas memberikan “Peringatan Keras” kepada tvOne dan Metro TV agar menjalankan azas keadilan sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjaga netralitas isi siaran sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di dalam penyelenggaraan penyiaran.
    9. Apabila “Peringatan Keras”ini diabaikan, maka hal ini dapat berimplikasi pada dua pilihan, yaitu :
      1. Dicabutnya IPP LPS Televisi tersebut
      2. Tidak diperpanjangnya IPP LPS Televisi tersebut yang akan berakhir pada tahun 2016.

    10. Demikian press release ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditaati oleh lembaga penyiaran swasta lainnya khususnya tvOne dan Metro TV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

     

    ***

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 233/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital, Wamen Nezar Patria: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Indonesia membutuhkan sebanyak sembilan juta talent digital agar dapat meng Selengkapnya

    Siaran Pers No. 232/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadikan Masyarakat Makin Produktif, Menteri Budi Arie Apresiasi Komitmen Pelaku Industri

    Menkomnfo mengapresiasi komitmen pelaku industri dalam mendorong pengembangan talenta digital dan memproduksi berbagai aplikasi yang bisa be Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA