(Jakarta, 5 Agustus 2014). Sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Terbatas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 4 Agustus 2014, serta respons atas surat permintaan Kementerian Kominfo tentang pemblokiran 7 video yang berjudul Joint The Rank yang ditujukan kepada Google.com di San Bruno, California, pada tanggal 5 Agustus 2014, telah diperoleh konfirmasi dari Youtube bahwa tujuh video terkait upaya penyebaran propaganda ISIS telah diblokir.
Dari 7 video tersebut, 6 konten video diantaranya telah dihapus oleh Youtube karena melanggar kebijakan layanan Youtube, yaitu konten dengan link sebagai berikut:
http://www.youtube.com/watch?v=dIWiGU2qw5Q
http://www.youtube.com/watch?v=hhDbEDwLP64
http://www.youtube.com/watch?v=TyofFMGbHb4
http://www.youtube.com/watch?v=hMBcPaD5WII
https://www.youtube.com/watch?v=5mTKoxKa5vw
http://www.youtube.com/watch?v=knEryv0JoFg
Sedangkan 1 video berjudul Joint The Rank From The Islamic State yang diupload oleh Jihadology pada tanggal 23 Juli 2014 (http://www.youtube.com/watch?v=kxsPR-_fYnk ) telah diblokir atau tidak dapat diakses di Indonesia.
Dengan telah diblokirnya 7 video tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang sempat dan telah mengunduh atau menyimpan video terkait, termasuk kepada media penyiaran nasional agar tidak mempublikasikan atau menayangkan konten video terkait di berbagai media sosial karena hal tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).