FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 08-2014

    2269

    Pemblokiran Video Propaganda ISIS

    SIARAN PERS NO.43/PIH/KOMINFO/8/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 5 Agustus 2014). Sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Terbatas Menteri  Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 4 Agustus 2014, serta respons atas surat permintaan Kementerian Kominfo tentang pemblokiran 7 video yang berjudul Joint The Rank yang ditujukan kepada Google.com di San Bruno, California, pada tanggal 5 Agustus 2014, telah  diperoleh konfirmasi dari Youtube bahwa tujuh video terkait upaya penyebaran propaganda  ISIS  telah  diblokir.

    Dari 7 video tersebut, 6 konten video diantaranya telah dihapus oleh  Youtube karena melanggar kebijakan layanan Youtube, yaitu konten dengan link sebagai berikut:

    http://www.youtube.com/watch?v=dIWiGU2qw5Q 

    http://www.youtube.com/watch?v=hhDbEDwLP64 

    http://www.youtube.com/watch?v=TyofFMGbHb4 

    http://www.youtube.com/watch?v=hMBcPaD5WII  

    https://www.youtube.com/watch?v=5mTKoxKa5vw

    http://www.youtube.com/watch?v=knEryv0JoFg

    Sedangkan 1 video berjudul Joint The Rank From The Islamic State yang diupload oleh Jihadology pada tanggal 23 Juli 2014 (http://www.youtube.com/watch?v=kxsPR-_fYnk ) telah diblokir atau tidak dapat diakses di Indonesia.

    Dengan telah diblokirnya 7 video tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika  menghimbau kepada  seluruh lapisan masyarakat  yang  sempat dan telah  mengunduh atau menyimpan video terkait, termasuk kepada media penyiaran nasional  agar tidak mempublikasikan atau menayangkan konten video terkait di berbagai media sosial karena hal tersebut melanggar ketentuan  Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).

     

    ***

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 321/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Presiden Joko Widodo mendorong IDTH menjadi pusat inovasi agar dapat menjadikan produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 320/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Sertifikasi Gratis UMKM, Presiden: Jadikan IDTH Penguat Ekosistem Teknologi Digital Lokal

    IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Kualitas SDM, Wamenkominfo Dorong Pusat Riset dan Pengembangan AI

    Pemerintah mendorong pembangunan pusat riset dan pengembangan AI untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

    Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 26,7 juta orang pekerja telah terbantu dengan keberadaan teknologi AI dalam menjalankan pekerjaan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA