FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 08-2014

    2202

    Perpanjangan Waktu Aturan Peralihan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten

    SIARAN PERS NO.46/PIH/KOMINFO/8/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 6 Agustus 2014). Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, melalui siaran pers ini Kementerian Kominfo menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai maksud dan tujuan dari perubahan Peraturan Menteri yang dimaksud sebagai berikut:

     

    1. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 6 Agustus 2014 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal dengan Mobilitas Terbatas. Adapun Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tersebut telah disahkan pada tanggal 26 Juli 2013 dan mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 24 Tahun 2014 telah disahkan pada tanggal 6 Agustus 2014 maka Peraturan ini sudah efektif mulai diberlakukan pada tanggal 6 Agustus 2014.
    2. Peraturan Menteri ini merubah ketentuan Pasal 42Peraturan Menteri Kominfo No.10 Tahun 2014 sehingga menetapkan bahwa Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ( Short Messaging Service /SMS) ke Banyak Tujuan ( Broadcast ) tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 November 2014 dengan ketentuan harus telah memperoleh Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berdasarkan Peraturan Menteri ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 6 Agustus 2014.
    3. Diharapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo tersebut maka para penyelenggara jasa penyediaan konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 yang telah membuktikan itikad baik untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dan mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten tetap dapat menyelenggarakan layanannya kepada publik sampai dengan 6 November 2014.
    4. Bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 yang belum mendapatkan Izin Prinsip Jasa Penyediaan Konten per tanggal 6 Agustus 2014 pukul 23.59 WIB, wajib menghentikan layanan konten sampai memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten atau mengalihkan layanannya kepada Penyelenggara Konten yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten. Permohonan Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang telah masuk ke dalam sistem e-licensing akan tetap diproses.
    5. Status Pemohon Izin Jasa Penyediaan Konten yang termasuk dalam masa peralihan sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014adalah sebagai berikut:
      1. Berdasarkan data registrasi penyelenggara jasa penyediaan konten di BRTI, terdapat 194 penyelenggara konten yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2009.
      2. Dari  194 penyelenggara yang teregistrasi, hanya 79 penyelenggara yang telah mengajukan permohonan izin prinsip jasa penyediaan konten dimana telah ditetapkan 56 (lima puluh enam) Izin Prinsip Jasa Penyediaan Konten (status berkas permohonan perizinan terlampir).
      3. Dari 11 pemohon yang belum dapat melengkapi dokumen permohonan izin prinsip, kekurangan dokumen pada umumnya adalah Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pajak ataupun surat pengesahan akta perubahan perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
      4. Sedangkan 12 pemohon yang ditolak permohonan izin prinsipnya pada umumnya dikarenakan memiliki susunan kepemilikan saham asing melebihi 49%, memiliki afiliasi pada tingkat direktur utama dan tidak dapat memenuhi tenggat waktu penyampaian kekurangan dokumen.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA