FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 08-2014

    2329

    Keputusan Menteri terkait Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial

    SIARAN PERS NO.48/PIH/KOMINFO/8/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 13 Agustus 2014). Dengan telah ditandatanganinya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial maka Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini mempublikasikan Keputusan Menteri yang dimaksud sebagai berikut:

    1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 729 tahun 2014 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial di Wilayah Layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
    2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 730 tahun 2014 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA