FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 08-2014

    2337

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri KominfoTata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

    SIARAN PERS NO.49/PIH/KOMINFO/8/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 18 Agustus 2014). Kementerian Kominfo melakukan proses uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. Tanggapan terhadap RPM tersebut dapat disampaikan via email sedi001@kominfo.go.id atau sedi.priagusmas@kominfo.go.id dari tanggal 18 Agustus 2014 s.d. 29 Agustus 2014.

    RPM Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

    RPM ini ditujukan mengatur Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dalam rangka koordinasi implementasi Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (e-Government) agar dapat terintegrasi secara nasional. Dalam rangka menunjang reformasi birokrasi pemerintahan yang baik, RPM dimaksud tidak ditujukan untuk mengatur tupoksi Instansi Penyelenggara Negara (kementerian/ Iembaga) lain yang setara.

    Cakupan materi pengaturan RPM Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara adalah sebagai berikut:

    1. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara diajukan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Aplikasi Informatika melalui www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    2. Pendaftaran dilaksanakan oleh seorang Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Penyelenggara Negara.
    3. Pendaftaran Sistem Elektronik dilakukan dengan mengisi Informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik, yang paling sedikit meliputi:
      1. Profil Instansi Penyelenggaraan
      2. Profil Sistem Elektronik
      3. Profil Layanan
    4. Profil Instansi Penyelenggara Negara yang perlu didaftarkan paling sedikit meliputi:
      1. nama resmi Instansi Penyelenggara Negara
      2. alamat lengkap Instansi Penyelenggara Negara
      3. alamat website resmi Instansi Penyelenggara Negara
      4. informasi mengenai Pejabat Pendaftaran Sistem Elektronik
    1. Profil Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara paling sedikit meliputi:
      1. Perangkat Keras
      2. Perangkat Lunak
      3. Tenaga Ahli
      4. Tata Kelola
      5. Sistem Pengamanan
    1. Profil Layanan yang wajib didaftarkan oleh Instansi Penyelenggara Negara paling sedikit meliputi:
      1. Deskripsi layanan
      2. Ruang lingkup layanan
      3. Jenis layanan
      4. Fungsi utama layanan
      5. Sasaran layanan

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA