FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 09-2014

    2121

    Rancangan Peraturan Menteri Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

    SIARAN PERS NO.51/PIH/KOMINFO/9/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 2 September 2014). Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.Untuk keperluan konsultasi publik tersebut, masyarakat dipersilakan menanggapi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud ke alamat email bantuanhukumsdppi@gmail.com dan ratna.mumpuni@postel.go.id sejak tanggal 2 September 2014 s.d. 4 September 2014.

    Penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz dilakukan untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat pedesaan. Pita frekuensi radio 800 MHz yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD).

    Hal-hal yang diatur dalam RPM tersebut mencakup sebagai berikut:

    1. Ketentuan umum
    2. Migrasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz
    3. Ketentuan teknis dan koordinasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz
    4. Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz
    5. Biaya dan sanksi

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA