Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy
SIARAN PERS NO.52/PIH/KOMINFO/9/2014
(Jakarta, 3 September 2014). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Saat ini, persyaratan teknis untuk perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy/ NG-SDH, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kominfo membuat Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy serta lampirannya dan mempersilakan masyarakat untuk menanggapinya via email pehaes@postel.go.id, baghukprp@gmail.com, dan ikadyahm@gmail.com sejak tanggal 3 September 2014 s.d. 10 September 2014.
Adapun persyaratan teknis yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:
- Sistem Catuan:
- Tegangan arus searah : -43,2 Vdc ~ -55,2 Vdc atau
- Tegangan arus bolak-balik : 220 Vac/50 Hz..
- Temperatur dan Kelembaban
Perangkat harus bekerja dengan baik pada kondisi sebagai beriku:- Suhu ruang : 10 °C <T< 40°C
- Kelembaban relatif : Sampai dengan 95% pada suhu 40°C (diuji paling lama selama 24 jam untuk kondisi ekstrem.
- Indikator Alarm
Mempunyai fasilitas alarm yang dapat mendeteksi terjadinya:- Gangguan pada unit catu daya.
- Paling sedikit salah satu sinyal antarmuka yang tersebut dalam konfigurasi NG-SDH tidak diterima.
- Penerimaan indikasi alarm NG-SDH dari opponent station (pasangannya).
- Penerimaan sinyal AIS.
- Bit Error Rate (BER)sebesar 10-3 dalam input 2 Mbps(E1), 34 Mbps (E3) dan/atau setidaknya155 Mbps (STM1)
- tidak terjadi sinkronisasi.
- tidak dapat menerima sinyal optik
- Interfacing Clock
Masing-masing portinterfacing paling sedikit mampu beroperasi dengan sistem co-directional, internal clock dan centralclock.
Multiplexing Channel
MultiplexSDHtidak menggunakan proses speech kanal (nx64kbps), paling sedikit menggunakan 2 Mbps.- Koneksi Silang
Koneksi silang dilaksanakan dalam tiap level yaitu VC12, VC3 dan VC4. - Jenistributary interface, paling sedikit memiliki salah satu dari:
- 2 Mbps (E1);
- 34Mbps (E3);
- 140 Mbps;
- 155 Mbps (STM1).
- 622 Mbps (STM4);
- 2.5 Gbps (STM16);
- 10 Gbps (STM64);
- 40 Gbps (STM256);
- 10/100 BaseT (Eth/FE);
- 1000 BaseT;
- 1000 BaseSX;
- 1000 baseLX.
- Jenis Antarmuka Agregat (Aggregate Interface), paling sedikit memiliki salah satu dari:
STM1;
STM4;
STM16;
STM64;
STM 256.
- Persyaratan Keselamatan Listrik, Kesehatan, danElectromagnetic Compatibility:
- Persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan sesuai Standar Internasional IEC60950-1 ataustandar internasional yangsetara; dan
- Persyaratan Electromagnetic Compatibility sesuai StandarNasional Indonesia (SNI) CISPR 22:2013 dan/atau StandarNasional Indonesia (SNI) CISPR 24:2012.
- Persyaratan operasional
- Jenis dan Karakteristik Umum Perangkat NG-SDH;
- Karakteristik Fungsional Blocks Perangkat NG-SDH.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya