Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional
Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya
(Jakarta, 5 September 2014). Dalam rangka mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Kementerian Kominfo perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Selain mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Rancangan Peraturan Menteri ini dimaksudkan juga untuk penyederhanaan dan penyelesaian proses perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dalam waktu yang singkat, serta untuk meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun substansi pengaturan adalah sebagai berikut:
Konsultasi publik RPM Kominfo tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasidilakukan dari tanggal 5 September 2014 s.d. 8 September 2014. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan via email rerr001@kominfo.go.id dan prpppi@gmail.com.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).
Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya
Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya
Menurutnya, kunjungan CEO Apple Tim Cook menunjukkan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai negara yang strategis untuk pengembangan industri Selengkapnya
Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya