FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 09-2014

    2184

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri terhadap Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 mengenai Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO.53/PIH/KOMINFO/9/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 5 September 2014). Dalam rangka mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Kementerian Kominfo perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Selain mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Rancangan Peraturan Menteri ini dimaksudkan juga untuk penyederhanaan dan penyelesaian proses perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dalam waktu yang singkat, serta untuk meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

    Adapun substansi pengaturan adalah sebagai berikut:

    1. Ketentuan proses seleksi dalam perizinan jaringan telekomunikasi tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memperoleh izin penggunaan kode wilayah atau kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain:
      1. yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya.
      2. dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya; dan
      3. memerlukan kode wilayah atau kode akses jaringan baru.
    2. Pendelegasian dari Menteri kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk penandatanganan Izin Penyelenggaraan Jaringan yang tidak memerlukan spektrum frekuensi radio, kode akses jaringan, dan/atau kode wilayah
    3. Selain evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun, ditambahkan ketentuan evaluasi setiap 1 (satu) tahun terhadap Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

    Konsultasi publik RPM Kominfo tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasidilakukan dari tanggal 5 September 2014 s.d. 8 September 2014. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan via email rerr001@kominfo.go.id dan prpppi@gmail.com.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    Siaran Pers No. 267/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Optimalkan Peluang Jadi Pemain Kunci Pengembang Teknologi Global

    Menurutnya, kunjungan CEO Apple Tim Cook menunjukkan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai negara yang strategis untuk pengembangan industri Selengkapnya

    Siaran Pers No. 265/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tingkatkan Nilai Tambah, Menkominfo: Jadikan Indonesia Rantai Pasokan Global

    Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA