Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
(Jakarta, 19 September 2014). Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Kementerian Kominfo mendorong berkembangnya industri dan mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri. Khususnya dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Kementerian Kominfo membuat Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Perangkat Telekomunikasi.
Bagi masyarakat yang hendak menanggapi RPM dimaksud, dapat memberikan masukan/ tanggapannya via email pudjo_h@yahoo.com, siti_ch@postel.go.id, sambodo.adhiarso@gmail.comdari tanggal 19 September 2014 s.d. 26 September 2014.
Substansi yang diatur dalam RPM tersebut adalah sebagai berikut:
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya
10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya
Pendekatan konvergensi teknologi memungkinkan penggunaan teknologi komunikasi yang berbeda sesuai dengan kondisi geografis di berbagai wilay Selengkapnya