FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 09-2014

    2670

    Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Perangkat Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO.55/PIH/KOMINFO/9/2014 KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOMINFO
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 19 September 2014). Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Kementerian Kominfo mendorong berkembangnya industri dan mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri. Khususnya dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Kementerian Kominfo membuat Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Perangkat Telekomunikasi.

    Bagi masyarakat yang hendak menanggapi RPM dimaksud, dapat memberikan masukan/ tanggapannya via email pudjo_h@yahoo.com, siti_ch@postel.go.id, sambodo.adhiarso@gmail.comdari tanggal 19 September 2014 s.d. 26 September 2014.

    Substansi yang diatur dalam RPM tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Perhitungan TKDN untuk perangkat telekomunikasi meliputi:
      1. TKDN Manufaktur/ Pabrikan
      2. TKDN Pengembangan
    2. Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan untuk perangkat telekomunikasi merupakan perhitungan yang diperoleh dari Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan dan TKDN Pengembangan yang telah diberikan pembobotan.
    3. Perhitungan TKDN pengembangan dilakukan terhadap jenis barang yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan. Perhitungan TKDN Pengembangan dapat dilakukan melalui:
      1. proses pembobotan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau
      2. berbasis proyek (project base).
    4. Verifikasi TKDN Pengembangan yang berkaitan dengan perangkat lunak ditunjuk suatu Lembaga Pemerintah untuk melakukan audit teknologi melibatkan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

       

      ***

       

      Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 285/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tindak Lanjuti WRC 2023, Kominfo Selaraskan Kepentingan Nasional

    10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 283/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Atasi Tantangan Geografis, Menkominfo: Indonesia Terapkan Konvergensi Teknologi

    Pendekatan konvergensi teknologi memungkinkan penggunaan teknologi komunikasi yang berbeda sesuai dengan kondisi geografis di berbagai wilay Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA