FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 09-2014

    2358

    Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam Pelaksanaan Verifikasi Registrasi Pelanggan Kartu Prabayar Seluler/FWA

    SIARAN PERS NO.56/PIH/KOMINFO/9/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 22 September 2014). Kemajuan teknologi telekomunikasi memang memberi manfaat yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Di Indonesia saat ini teledensitas seluler telah mencapai 125%. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengamati, sarana komunikasi yang melekat pada hampir setiap warga negara ini, telah disalahgunakan oleh segelintir orang untuk melakukan tindak kejahatan melalui beragam modus penipuan dan tindak kejahatan. Ribuan bahkan ratusan orang menerima SMS dan telepon berisi penipuan, hasutan dan berita bohong.

    Banyak pihak meyakini bahwa salah satu penyubur bagi praktek kejahatan melalui sms dan telepon ini adalah karena sulitnya melacak siapa yang mengirim sms dan menelepon itu. Bila ditelusuri, ini terjadi karena amat mudahnya para pelaku kejahatan mendapatkan kartu-perdana (SIM-card) tanpa harus menunjukkan identitas diri seperti KTP, SIM atau Passport.

    SIM-card bisa dibeli di gerai-gerai umum di pinggir jalan yang banyak menjamur dimana-mana. Dengan mudahnya memperoleh nomor baru dari SIM-card baru, peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya semakin besar karena validitas identitas yang digunakan tidak bisa dilakukan verifikasi. Kementerian Kominfo telah beberapa kali berupaya mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi tersebut. Salah satu langkah yang pernah dilakukan adalah meminta operator melakukan penyaringan SMS di jaringan operator maupun upaya teknis lainnya. Namun upaya teknis itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

    Pada pertemuan di Jakarta hari Senin (22/9) ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemkominfo) mengundang para Direksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan FWA (Fixed Wireless Access) untuk menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk menjalin kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik, sebagai salah satu langkah teknis terkait pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar. Kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerjasama (PKS).

    PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemendagri dengan Kemenkominfo Nomor: 471.12/300/SJ dan Nomor: 32/M.KOMINFO/HK.03.02/01/2013 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dilaksanakan tahun 2013 yang lalu. Secara garis besar PKS ini mengatur hak dan kewajiban pengelola (Ditjen Dukcapil) dengan instansi pengguna (dalam hal ini para penyelenggara seluler/FWA) terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik. 

    Kominfo meminta agar operator segera setelah pertemuan ini, dapat memperbaiki pencatatan/registrasi identitas calon pelanggan dengan prioritas untuk pelanggan baru. NIK yang sudah dijamin ketunggalannya diharapkan dapat memperbaiki proses registrasi pelanggan seluler/FWA di Indonesia.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA