Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Bandung, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong kedepan perselisihan bisnis telekomunikasi diselesaikan melalui regulator dan tidak masuk dalam proses hukum pidana tapi perdata.
"Hal ini semangat dari Kemkominfo dan BRTI. Kami coba kedepan bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Paling tidak Ditjen PPI berkomunikasi dengan MA, melalui Kabadiklatnya untuk merintis usaha memberikan pemahaman kepada hakim tentang dunia postel."Kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika KemKominfo Kalamullah Ramli, dalam acara Malam Ramah Tamah dengan Komunitas Postel dan Penyiaran di Bandung, Jumat malam (26/9).
Menurutnya, ide ini sama apa yang dilakukan di bidang lingkungan dimana sudah ada sertifikasi lingkungan untuk para hakim, sehingga setiap kasus lingkungan itu hanya bisa diadili oleh hakim yang mempunyai sertifikatasi lingkungan.
"Kita sudah melakukan percakapan dengan MA.Kita akan merintis kearah sana, paling tidak kemarin sudah undang Kabadan litbang MA." ungkap Kalamullah
Ke depan, menurut Dirjen PPI Kalamullah Ramli, pihaknya akan melakukan bekerjasama dengan MA diantaranya membangun kurikulum yang terkait bidang Telekomunikasi atau TIK, bagi hakim di Pusdiklat."Nantinya dan menjadi diklat bagi hakim di bidak TIK. Jadi kedepannya kita bisa merintis hakim-hakim yang mengadili perkara telekomunikasi dan IT yang punya sertifikasi bidang TIK yang dikeluarkan oleh Kemkominfo dan MA."ungkapnya
Menurutnya, meski kedepan RUU Telekomunikasi yang kita rancang tidak ada tapi sedapat mungkin perselesihan bisnis telekomunikasi diselesaikan melalui regulator. Dan tidakmasuk pidana tapi perdata, ini semangat dari BRTI dan Kominfo. "Kedepannya BRTI bisa menjadi pemutus akhir perselisihan dan kita berharap perselisihan tidak ada lagi masuk ke rana pidana."Katanya
Pada kesempatan tersebut, Dirjen menyampaikan selamat kepada komunitas Postel dan penyiaran yang memperingati tahun perjuangannya ke 69, "kedepannya mudah-mudahan kita semakin senergi memajukan bangsa ini dan memajukan sejahteraan umum bangsa ini, dan kehidupan bangsa, serta meningkatkan taraf ekonomi bangsa ini ke leval yang bisa dibanggakan dan bermartabat dimata dunia."Katanya (Yura)
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya