FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 09-2014

    4228

    Konsultasi Publik RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Komunikasi Radio Titik ke Titik Melalui Gelombang Mikro dengan Sistem Digital Hybrid (Point-To-Point Digital Microwave Link Hybrid)

    SIARAN PERS NO.57/PIH/KOMINFO/9/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 30 September 2014). Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Termasuk alat dan perangkat Komunikasi Radio Titik ke Titik Melalui Gelombang Mikrodengan Sistem Digital Hybrid (Point-To-Point Digital Microwave Link Hybrid) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Komunikasi Radio Titik ke Titik Melalui Gelombang Mikro dengan Sistem Digital Hybrid (Point-To-Point Digital Microwave Link Hybrid).

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersilakan masyarakat untuk menanggapi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud dari tanggal 30 September 2014 s.d. 7 Oktober 2014. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui pehaes@postel.go.id, baghukprp@gmail.com, dan fajarprasanti@gmail.com.

     

    Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

    1.   Perangkat yang termasuk dalam jenis Alat dan Perangkat Komunikasi Radio Titik Ke Titik Melalui Gelombang Mikrodengan Sistem Digital Hybrid(Point to Point Digital Microwave Link Hybrid) yaitu:

    a.  Microwave Link;dan

    b.  Studio to Transmitter Link untuk keperluan penyelenggaraan televisisiaran.

    2.    Fungsi operasional yang harus dipenuhi oleh alat dan perangkat komunikasi radio titik ke titik melalui gelombang mikrodengan sistem digital hybrid;

    3.    Karakteristik utama alat dan perangkat, antara lain:

    a.  Range frekuensi radio yang dapat digunakan untuk pengoperasian alat dan perangkat ini semula adalah pita frekuensi radio 5 GHz, 6 GHz, 7 GHz, 8 GHz, 11 GHz, 13 GHz, 15 GHz, 18 GHz, 21 GHz, dalam Rancangan Peraturan Menteri ini ditambahkan pita frekuensi radio 28 GHz, 32 GHz, 38 GHz, dan 80 GHz. Penambahan range frekuensi radio ini mengikuti perencanaan penggunaan pita frekuensi radio untuk sistem komunikasi radio titik ke titik (point-to-point) melalui gelombang mikro;

    b.  Daya pancar maksimum yang diperbolehkan;

    c.   Pengolahan sinyal;

    d.  Radio spectrum mask mengacu pada ETSI 302 217 - 2 – 2;

    e.  Spurious emission maksimum yang diperbolehkan;

    f.    Antar muka fisik;

    g.  Sistem kontrol dan monitoring yang harus dimiliki oleh alat dan perangkat;

    h.   Catu daya

    4.    Karakteristik tambahan yang harus dimiliki oleh alat dan perangkat, antara lain meliputi bahan baku, konstruksi, dan kondisi linkungan;

    5.    Pengujian terhadap alat dan perangkat; dan

    6.    Syarat penandaan dan cara pengemasan alat dan perangkat yang telah mendapatkan sertifikat.

     

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

     

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 267/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Optimalkan Peluang Jadi Pemain Kunci Pengembang Teknologi Global

    Menurutnya, kunjungan CEO Apple Tim Cook menunjukkan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai negara yang strategis untuk pengembangan industri Selengkapnya

    Siaran Pers No. 259/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Anak, Menteri Budi Arie Imbau Orang Tua Pantau Rating Gim

    Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 252/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Konsultasi Publik RPM Kominfo Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

    Saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanak Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA