FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 10-2014

    6594

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo terkait Pengelolaan Nomor Protokol Internet

    SIARAN PERS NO.58/PIH/KOMINFO/10/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 6 Oktober 2014). Nomor Protokol Internet (PI) yang meliputi pengalamatan Protokol Internet dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) merupakan sumber daya yang diperlukan publik untuk berkomunikasi melalui jaringan internet secara tertib. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Menteri berwenang mengatur penomoran telekomunikasi. Oleh karenanya, dalam siaran pers ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet dan mempersilakan para stakeholder untuk menyampaikan tanggapannya via email prpppi@gmail.com dan rerr001@kominfo.go.id dari tanggal 6 Oktober 2014 s.d. 20 Oktober 2014.

    Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan menciptakan ketertiban dalam pengelolaan nomor PI, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet.

    Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

    1. Pengelolaan nomor PI dimana seluruh permintaan blok PI di dalam negeri akan ditangani oleh satu lembaga yaitu Pengelola Nomor PI Nasional;
    2. Struktur tata kelola Nomor PI yang terdiri dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, Pengelola Nomor PI Lokal, dan Pengguna Nomor PI, beserta tugas dan kewenangannya;
    3. Kewenangan Pemerintah dalam menentukan kebijakan dan aturan terkait dengan Nomor PI dengan melibatkan masyarakat yaitu semua stakeholder melalui Forum Nasional Kebijakan Nomor PI yang kemudian ditetapkan oleh Menteri;
    4. Prosedur permohonan Nomor PI oleh Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, atau lembaga lain yang memerlukan Nomor PI.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA