FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 10-2014

    6055

    Kemkominfo Temukan 11.576 Situs Negatif

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo Temukan 11.576 Situs NegatifPekanbaru, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, per 1 Agustus 2014, telah menemukan 11.576 situs yang diindikasikan negatif berupa perjudian dan penipuan yang terdiri dari 1.606 dikategorikan sebagai situs phising dan 11.110 dikategorikan sebagai proxy.

    Staf Ahli Menteri bidang Politik dan Keamanan Kemkominfo, Budi Priyono menambahkan, indikasi lainnya ada sebanyak 781.056 situs berbau pornografi yang telah diblokir.

    Kegiatan ini sengaja dilakukan karena begitu maraknya situs internet bermuatan negatif, kata Budi, saat menjadi pembicara di acara sosialisasi penanganan situs internet bermuatan negatif di Indonesia, di Pekanbaru, Kamis (2/10).

    Menurutnya, sebagai pengawas terhadap internet, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo memiliki program TRUST+Positif sebagai acuan pemblokiran situs bermuatan negatif.

    Sejak tahun 2011, Kementerian Kominfo terus berupaya melakukan yang terbaik dalam pemblokiran situs bermuatan negatif di internet, ujarnya.

    Budi menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi, muncul desakan dari instansi terkait seperti Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak industri musik, dan Kementerian Hukum dan HAM agar TRUST+Positif juga memasukkan daftar berbahaya sesuai dengan kapasitas institusi yang bersangkutan.

    Misalnya, BPOM mengirimkan nota dinas agar situs-situs yang menjual obat palsu tidak dapat diakses lagi di Indonesia, sehingga daftar negatif dalam sistem TRUST+Positif bertambah kriterianya selain pornografi, imbuhnya.

    Dijelaskannya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo, berdasarkan UU No 11/2008 tentang ITE Pasal 40 memiliki tugas sebagai regulator, fasilitator dan inisiator melakukan penanganan situs internet bermuatan negative.

    Penanganan situs internet bertujuan memberikan acuan bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penangananya serta melindungi kepentingan umum dari konten negatif internet yang berpotensi memberikan dampak negative, jelasnya.

    Sebagai wujud ketegasan terkait penggunaan internet sehat dan aman, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 7 juli 2014 yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan internet bersih dan aman, pungkasnya (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    Gandeng Lemdikpol, Kominfo Kenalkan Penggunaan Senjata Api untuk PPNS

    PPNS di Ditjen SDPPI, memiliki tugas menegakkan hukum, melaksanakan monitoring spektrum frekuensi radio, serta manajemen penyidikan PPNS. Selengkapnya

    Lewat SSI-6, Kominfo Telah Inkubasi 17 Startup

    Kominfo akan terus melanjutkan program Startup Studio Indonesia dengan target memfasilitasi 150 startup digital di tahun 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA