Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya
(Jakarta, 13 Oktober 2014). Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam siaran pers ini mempublikasikan Para Penyelenggara Telekomunikasi yang Belum Melaksanakan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2013. Para penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud, diberikan jangka waktu dari tanggal 13 Oktober 2014 s.d. 21 Oktober 2014 untuk menyampaikan klarifikasi kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma ITC Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8, Jakarta Pusat 10110, Telp./Fax. 021 – 34832531 – 34832532 – 2313756 atau melalui e-mail ke ria.fistarini@kominfo.go.id dan/atau indri.muktiasih@kominfo.go.id. Apabila sampai dengan jangka waktu diberikan, penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dapat dilakukan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun Surat Tagihan/ Peringatan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2013 sebelumnya telah diterbitkan kepada Para Penyelenggara Telekomunikasi:
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya
10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria meminta penerapan mindset untuk menghasilkan talenta digital andal. Selengkapnya
Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya