FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 11-2014

    3120

    Penyelenggaraan Pos/Jasa Titipan yang Telah Mendapat Surat Peringatan Kedua Tahun 2014

    SIARAN PERS NO.63/PIH/ KOMINFO/11/2014
    Kategori Siaran Pers

     

    (Jakarta, 6 November 2014). Menindaklanjuti surat Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo perihal Surat Peringatan Pertama Nomor B-1280/Kominfo/DJPPI.6/PI.05.01/8/2014 tanggal 26 Agustus 2014 dan Surat Peringatan Kedua nomor B-1566/Kominfo/DJPPI.6/PI.05.01/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014, melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo menginformasikan bahwa terdapat 93 (sembilan puluh tiga) penyelenggara pos yang belum memenuhi penyampaian kewajiban berupa laporan kegiatan operasional penyelenggaraan pos untuk semester I Tahun 2014 sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:

    1.  Pasal 21 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 tentang Pos;

    2.  Pasal 19 (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggara Pos.

    Penyelenggara pos/jasa titipan dimaksud diberikan jangka waktu s.d. tanggal 8 Desember 2014 untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasionalnya. Laporan kegiatan operasional dapat disampaikan kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma ITC Lantai 4, Jl. Abdul Muis No.8, Jakarta Pusat 10110. Telp/fax. (021) 34832531 dan 34832532 atau melalui alamat email effry.nuraini@kominfo.go.id.

     

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 321/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Presiden Joko Widodo mendorong IDTH menjadi pusat inovasi agar dapat menjadikan produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 320/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Sertifikasi Gratis UMKM, Presiden: Jadikan IDTH Penguat Ekosistem Teknologi Digital Lokal

    IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Kualitas SDM, Wamenkominfo Dorong Pusat Riset dan Pengembangan AI

    Pemerintah mendorong pembangunan pusat riset dan pengembangan AI untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

    Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 26,7 juta orang pekerja telah terbantu dengan keberadaan teknologi AI dalam menjalankan pekerjaan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA