FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 11-2014

    6758

    PWI Pusat: Kode Etik Jurnalistik dan Pekerjaan Wartawan

    Kategori Berita Kominfo | brs

    PWI Pusat: Kode Etik Jurnalistik dan Pekerjaan WartawanBandung, Kominfo - Seorang wartawan, dalam melakukan tugas jurnalistik, mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan berita dituntut bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Demikian dikatakan Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam materi paparannya yang berjudul “Pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi Wartawan infopublik.org” pada acara Evaluasi dan Uji Kompetensi Reporter dan Redaktur Portal Berita InfoPublik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/11).

    Diungkapkannya, menurut riset Dewan Pers tahun 2011, baru 41 persen wartawan yang membaca seluruh KEJ, lalu 10 persen belum baca sama sekali dan 49 persen baca sebagian isinya. “Belum ada riset baru, tapi kira-kira hampir separuh wartawan aktif belum menguasai Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

    Ditambahkannya, Standar Kompetensi Wartawan (SK) Dewan Pers menjadikan pemahaman KEJ sebagai salah satu syarat kompetensi untuk jenjang wartawan muda, madya, dan utama.

    Sampai saat ini, masih banyak pelanggaran KEJ di media, dari yang ringan sampai berat. Contohnya media menulis nama korban kejahatan seksual dan pelaku kejahatan usia muda, tidak konformasi subjek/objek berita yang dituduh/disebut melakukan sesuatu yang buruk, imbuhnya.

    Adapun contoh-cotoh pelanggaran, disebut Hendry yakni membuat deskripsi bersifat cabul sehingga memberi asosiasi sensual bagi pembaca, memaparkan foto yang bersifat sadis, membuat berita tidak berimbang dan atau berpihak pada orang/kelompok tertentu, membuat berita yang tidak ada fakta (rumor, gossip tidak jelas, tanpa konfirmasi), membuat berita dengan niat buruk, dan memasukkan opini dalam berita.

    Mengenai Media Siber dijelaskannya adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. “Konten media siber sendiri merupaka berita sendiri maupun yang terkait seperti forum, komentar dan lain-lain”, pungkasnya (Az)

    Berita Terkait

    Awas Hoaks Lowongan Pekerjaan Online!

    Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Kominfo Akan Luncurkan Pembaruan e-Penyiaran

    Aplikasi e-Penyiaran akan terintegrasi dengan berbagai layanan seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Spektrun ( Selengkapnya

    [Berita Foto] Kominfo Gelar Bimtek untuk Humas Pemerintah

    Acara itu ditujukan untuk meningkatkan kemampuan humas pemerintah dalam memanfaatkan kanal digital, termasuk media sosial. Selain itu, juga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA