FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 11-2014

    2411

    Ditjen IKP akan buat Ruang Pengaduan Pranata Humas

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Ditjen IKP akan buat Ruang Pengaduan Pranata HumasBekasi, Kominfo - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Freddy H. Tulung selaku penanggungjawab pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas akan membuat ruang pengaduan guna membantu permasalahan yang dialami pejabat pranata humas. 

    "Mungkin salah satu yang saya lakukan, adalah membuat ruang pengaduan atau saluran pengaduan untuk pranata humas jika ada kasus terkait penilai penetapan angka kredit."Kata Freddy sebagai narasumber Workshop peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Penerjemah, di Hotel Horison, Bekasi, Jabar, Kamis (27/11).

    Menurut Dirjen IKP, ruang pengaduan atau saluran pengaduan untuk pejabat Fungsional Pranata Humas ini guna membantu persoalan-persoalan teknis Pranata Humas,  Sehingga masalah-masalah yang menyangkut Jabatan Fungsional Pranata Humas ini bisa diselesaikan tanpa ada rasa sentimen. "Saluran pengaduan ini tentunya harus disampaikan secara pas, atau secara tertulis, agar dapat mengetahui secara detail laporan tersebut,"kata Freddy.

    Sementara itu, Dirjen IKP dalam paparannya juga menjelaskan Peraturan tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya  Permenpan  109/2005 telah direvisi menjadi PERMENPANRB No.6/2014. Menurutnya revisi ini mendorong kualitas kinerja dan produktivitas JFPH setara dengan humas lembaga lain sesuai Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia ( SKKNI), Selain itu, untuk memberikan dasar legalitas JFPH sebagai salah satu unsur dalam kehumasan pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta mendukung tugas dan pencapaian kinerja unit kerja.

    Freddy mengungkap pasal-pasal yang direvisi adalah terkait dengan kualifikasi pendidikan, yaitu Pendidikan dulu minimal SLTA menjadi D3, yang terkait dengan konteks Jenjang Jabatan yaitu penghapusan jenjang pelaksana pemula. Dan juga penilaian angka kredit.

    Perubahan butir kegiatan yaitu total butir dari 126 menjadi 170 butir kegiatan, Adopsi SKKNI dalam butir kegiatan. Dalam konteks peningkatan profesionalitas yaitu diberlakukan uji kompetensi/sertifikasi, pendidikan dan pelatihan dan penetapan formasi.

    "Perubahan butir kegiatan ini mengacu  pada SKKNI Bidang Kehumasan Kepmenakertrans No.39/MEN/II/2008,"ungkapnya

    Butir tersebut, lanjut Freddy, yaitu audit komunikasi, pengelolahan data mengacu pada media dan informasi strategis pemeirntah, pemanfaatan media online/baru, pelayanan informasi berbasis mobile devices, konsultasi dan advokasi, penyusunan materi layanan informasi, pelayanan informasi berbasis UU KIP, pengembangan, evaluasi dan model pelayanan informasi, pengembangan sistem informasi kehumasan.(Yura)

    Berita Terkait

    BI Beri Bansos Produktif untuk Pelaku UMKM, Itu Hoaks!

    Bank Indonesia menegaskan pihaknya bukan lembaga penyalur bansos produktif sebagaimana informasi yang beredar. Selengkapnya

    SE BI Tak Layani Tukar Uang Baru, Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Detik-detik Jembatan Suramadu Ambruk, Itu Hoaks!

    Faktanya, klaim Jembatan Suramadu ambruk ditabrak kapal kargo adalah tidak benar. Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA