FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 12-2014

    3720

    Pemerintah: Komisi Informasi Wajib Tunduk pada UU KIP

    Kategori Sorotan Media | brs

    Pemerintah: Komisi Informasi Wajib Tunduk pada UU KIPPemerintah yang diwakili Staf Ahli Menkominfo Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Djoko Hariyadi menyampaikan tanggapannya terhadap permohonan Pengujian UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dimohonkan oleh 22 orang komisioner Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi serta satu  orang warga negara Indonesia selaku pembayar pajak.

    Di hadapan pleno hakim yang dipimpin langsung oleh Hamdan Zoelva, Djoko menyampaikan pada prinsipnya setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945. Agar hak warga negara tersebut dapat dipenuhi, maka fungsi informasi publik perlu dimaksimalkan dengan selalu mengedepankan prinsip pengaturan informasi publik.

    Sesuai tujuannya Komisi Informasi dibentuk untuk menjalankan UU KIP, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media sidang ajudikasi non-litigasi. Komisi Informasi bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya tersebut.

    Djoko juga memberi penjelaskan terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan para komisioner di Komisi Informasi tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya akibat diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KIP. Keempat ayat tersebut pada intinya menyatakan Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan keanggotaannya ditetapkan oleh menteri bidang komunikasi dan informatika.

    Menurut Para Pemohon, campur tangan Pemerintah dalam ketentuan tersebut telah menyebabkan para komisioner tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan optimal. Terutama, sengketa informasi yang melibatkan pemerintah maupun Kementerian Kominfo.

    Menanggapi hal tersebut, Djoko mengatakan Komisi Informasi merupakan badan yang diatur langsung oleh Konstitusi yang menjalankan fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman. Komisi Informasi menurut Pemerintah merupakan quasi rechtspraak yang melaksanakan peradilan semu. Komisi Informasi secara hierarki terletak pada kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi ajudikasi non-litigasi.

    “Komisi Informasi sebagai pelaksana dari fungsi pemerintah eksekutif dalam tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Undang-Undang KIP, wajib tunduk pada undang-undang yang melahirkannya,” tegas Djoko.

    Terkait kemandirian dan kemerdekaan Komisi Informasi yang dipertanyakan oleh Para Pemohon, Djoko mengatakan hal tersebut telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam membentuk Undang-Undang KIP.  

    Dengan kata lain, pembentuk UU KIP telah menempatkan kebebasan yang penuh kepada komisioner Komisi Informasi yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPR. Adanya dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola lembaga Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi merupakan bagian tanggung jawab dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Kemandirian Komisi Informasi dijamin sejak pemilihan anggota komisi yang dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif, sampai dengan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan fit and proper test yang selanjutnya ditetapkan pengangkatannya oleh Presiden dan atau kepala daerah” tegas Djoko.

    Djoko juga mengatakan anggapan Para Pemohon mengenai ketidakmandirian Komisi Informasi akan terganggu ketika Pemerintah menjadi pihak yang bersengketa merupakan prasangka atau asumsi belaka. Pemerintah beranggapan diperlukannya unsur pemerintah dikarenakan tidak semua informasi bersifat terbuka.

    “Oleh karenanya terhadap sengketa informasi yang sifatnya tertutup perlu adanya unsur pemerintah di dalamnya. Selain daripada itu bahwa informasi yang terbuka juga telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang KIP melalui suatu mekanisme dalam memperoleh informasi,” jelas Djoko.

    Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54806fdf59585/pemerintah--komisi-informasi-wajib-tunduk-pada-uu-kip

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA