FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 12-2014

    2203

    Penyelenggaraan Pos/Jasa Titipan yang Telah Mendapat Surat Peringatan Ketiga Tahun 2014

    SIARAN PERS NO.69/PIH/KOMINFO/12/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 23 Desember 2014). Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan di bidang pos pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, Kementerian Kominfo menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos: (4) Sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran ketiga.

     

    Oleh karenanya, melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo mempublikasikan daftar nama penyelenggara pos yang mendapat Surat Peringatan Ketiga Tahun 2014, yang hingga saat ini tidak menindaklanjuti Surat Peringatan Pertama (SP1) Nomor: B-1280/Kominfo/DJPPI.6/PI.05.01/8/2014 tanggal 26 Agustus Tahun 2014, Surat Peringatan Kedua (SP2) Nomor: B-1566 tanggal 31 Oktober serta Siaran Pers Kementerian Kominfo Nomor: 63/PIH/Kominfo/11/2014 tanggal 6 November 2014 dan telah melampaui batas waktu penyampaian laporan kegiatan operasional tanggal 8 Desember 2014.

     

    Penyelenggara dimaksud, hingga saat ini tidak memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan kinerja operasional Semester I Tahun 2014 dan telah melanggar ketentuan peraturan perundangan di bidang pos:

    1.  Pasal 21 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;

    2.  Pasal 19 (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggara Pos.

    Penyelenggara pos/ jasa titipan tersebut diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 23 Januari 2015 untuk segera menyampaikan laporan kinerja operasional kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma ITC lt.4, Jl. Abdul Muis No.8, Jakarta Pusat 10110, telp/fax. 021 - 34832531 – 34832532 atau melalui email ke effry.nuraini@kominfo.go.id. Apabila sampai tanggal tersebut tidak dipenuhi kewajibannya maka Kementerian Kominfo akan mengusulkan penetapan pencabutan Surat Izin Penyelenggaraan Pos/ SIPJT yang dimiliki lebih lanjut.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

     

     

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA