FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 12-2014

    2643

    Mulai Januari 2015, Pemerintah Berhentikan Sementara Penerimaan CPNS

    Kategori Berita Pemerintahan | brs

    Mulai Januari 2015, Pemerintah Berhentikan Sementara Penerimaan CPNSPemerintah secara resmi mengumumkan, bahwa mulai 1 Januari lusa (2015) akan melakukan penghentian sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.

    “Mulai tanggal satu Januari tahun depan kita akan laksanakan moratorium penerimaan CPNS,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam pertemuan dengan para Sekjen, Sesmen serta Sestama di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (29/12).

    Menurut Yuddy, moratorium penerimaan CPNS merupakan salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PAN-RB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur.

    Ia menyebutkan, pesan Presiden Joko Widodo itu disampaikan dalam sidang kabinet pada Senin (22/12) lalu. “Presiden Joko Widodo wanti-wanti agar moratorium benar-benar berjalan, harus dilakukan audit organisasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemda,” kata Yuddy.

    Setiap instansi pemerintah, lanjut Menteri PAN-RB, juga diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.

    Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi juga menjelaskan, moratorium penerimaan CPNS tidak berlaku untuk jabatan tertentu yang akan terus dibuka dengan kriteria yang sangat ketat, yaitu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus.

    Sekolah Kedinasan 

    Terkait dengan kebijakan moratorium penerimaan CPNS itu, Yuddy juga mengemukakan, bahwa reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PAN-RB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan.

    Ia menegaskan, sekolah kedinasan akan direviu kembali. “Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PAN-RB,” ujarnya. (humas kementerian pan-rb/es)

    Berita Terkait

    Antisipasi Puncak Arus Balik Tol Cikampek, Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

    Selain rekayasa lalu lintas, Pemerintah mendorong penyebaran waktu pada arus balik juga perlu dilakukan agar tidak terkonsentrasi pada satu Selengkapnya

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    Upaya Pemerintah Kembangkan Parekraf Berkelanjutan di IKN

    Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA