FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 01-2015

    2146

    Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication

    SIARAN PERS NO.1/PIH/KOMINFO/1/2015
    Kategori Siaran Pers

     

    (Jakarta, 8 Januari 2015). Perkembangan teknologi dan informasi telah memberikan dampak ke berbagai bidang, termasuk di bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen secara elektronik sebagai alat pembayaran non tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan kedepannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

     

    Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, disebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

     

    Dalam siaran pers ini, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Near Field Communication (NFC). Rancangan Peraturan Menteri inimerupakan pedoman dalam pelaksanaan pengujian perangkat NFC dimana perangkat NFC merupakan teknologi komunikasi nirkontak yang menggunakan gelombang radio dengan cara menyentuhkan atau mendekatkan perangkat yang terkait dalam jarak dekat. Rancangan Peraturan Menteriyang dimaksud antara lain mengatur sebagai berikut:

     

    1.   Ketentuan umum, meliputi:

          a.  Definisi

          b.  Konfigurasi

          c.   Singkatan

          d.   Istilah

    2.    Persyaratan Teknis Perangkat NFC

    3.    Kelengkapan Pengujian Perangkat NFC

    4.    Pelaksanaan Pengujian Perangkat NFC

     

    Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan tentang Rancangan Peraturan Menteri mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication dapat memberikan masukan secara tertulis melalui email siti_ch@postel.go.id dan pehaes@postel.go.id dari tanggal 8 Januari 2015 s.d. 22 Januari 2015.

     

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA