FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 01-2015

    2175

    Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication

    SIARAN PERS NO.1/PIH/KOMINFO/1/2015
    Kategori Siaran Pers

     

    (Jakarta, 8 Januari 2015). Perkembangan teknologi dan informasi telah memberikan dampak ke berbagai bidang, termasuk di bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen secara elektronik sebagai alat pembayaran non tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan kedepannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

     

    Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, disebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

     

    Dalam siaran pers ini, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Near Field Communication (NFC). Rancangan Peraturan Menteri inimerupakan pedoman dalam pelaksanaan pengujian perangkat NFC dimana perangkat NFC merupakan teknologi komunikasi nirkontak yang menggunakan gelombang radio dengan cara menyentuhkan atau mendekatkan perangkat yang terkait dalam jarak dekat. Rancangan Peraturan Menteriyang dimaksud antara lain mengatur sebagai berikut:

     

    1.   Ketentuan umum, meliputi:

          a.  Definisi

          b.  Konfigurasi

          c.   Singkatan

          d.   Istilah

    2.    Persyaratan Teknis Perangkat NFC

    3.    Kelengkapan Pengujian Perangkat NFC

    4.    Pelaksanaan Pengujian Perangkat NFC

     

    Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan tentang Rancangan Peraturan Menteri mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication dapat memberikan masukan secara tertulis melalui email siti_ch@postel.go.id dan pehaes@postel.go.id dari tanggal 8 Januari 2015 s.d. 22 Januari 2015.

     

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 285/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tindak Lanjuti WRC 2023, Kominfo Selaraskan Kepentingan Nasional

    10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 284/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Cetak Talenta Digital Andal, Wamenkominfo Minta Terapkan Mindset Adaptif dan Agile

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria meminta penerapan mindset untuk menghasilkan talenta digital andal. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 283/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Atasi Tantangan Geografis, Menkominfo: Indonesia Terapkan Konvergensi Teknologi

    Pendekatan konvergensi teknologi memungkinkan penggunaan teknologi komunikasi yang berbeda sesuai dengan kondisi geografis di berbagai wilay Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA