FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 01-2015

    2549

    Kemkominfo Belum Siapkan Formula Baru untuk Digitalisasi Penyiaran

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo Belum Siapkan Formula Baru untuk Digitalisasi PenyiaranJakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan masih menunggu pembaharuan rencana digitalisasi penyiaran Indonesia meski tetap berpegang pada Peraturan Menteri No. 31/2014.
    "Hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Menteri Kominfo Rudiantara terkait digitalisasi penyiaran," tutur Direktur Direktorat Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kalamullah Ramlim di Jakarta, Kamis, (15/1).
    Meski demikian kata dia, estimasi formulasi baru digitalisasi penyiaran akan rampung sebelum akhir kuartal I/2015. Sedangkan analog switch-off tetap ditarget pada 2018.
    Kalamullah menjelaskan, hingga saat ini Kementerian masih berpegang pada Permen 31/2014 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ulta High Frequency.
    Permen tersebut mengharuskan para pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah diterima Kominfo sebelumnya, wajib mengajukan kembali permohonannya yang memuat  kesiapan dan kesanggupan menyiapkan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dan isi siaran, serta kesediaan melakukan migrasi ke sistem penyiaran digital sebelum periode 23 Februari 2015.
    "Jadi setelah periode tersebut, izin yang tidak diajukan kembali akan dibekukan meski sudah berbadan yang sah secara hukum," pungkasnya.
    Sementara itu Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengakui belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait dengan format baru digitalisasi penyiaran Indonesia.
    "Sejauh ini belum dilibatkan. Kami berharap semua pemangku kepentingan duduk bersama menyiapkan arah dan format baru digitalisasi," jelasnya
    Dia menjelaskan, KPI belum dapat menentukan timeline-target mengingat perlunya upaya konsiliasi dari Kemkominfo. "Target analog switch-off sudah tiada mengingat Permen 32/2013 kini dianulir, sehingga perlu formulasi baru digitalisasi," pungkasnya.(Ajo)

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Ibu Dina Budi Arie Serahkan Santunan untuk Sivitas Kominfo

    Penyerahan santunan berupa paket sembako itu ditujukan untuk membantu petugas kebersihan dan penjaga keamanan di lingkungan Kementerian Komi Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA