Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional
Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Menkominfo Rudiantara ingin Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpinnya menjadi contoh bagi kementerian lain dalam hal kemudahan dalam pengurusan perizinan. Perizinan lama yang ribet, sekarang dibuat jadi jauh lebih mudah. Berbicara banyak soal 100 hari masa kerjanya yang dihabiskan untuk merevisi 16 jenis perizinanan yang ada di Kominfo.
"Sekarang bayar izin sudah bisa pakai M2M, mesin ke mesin. Jadi duitnya langsung masuk lewat bank dan tidak ada lagi dokumen yang terselip," tutur Rudiantara saat breakfast meeting bersama stakeholder telekomunikasi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1).
Rudiantara mengatakan, dalam mewujudkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menteri mengaku telah melakukan reformasi birokasi pada bidang Pos dan Telekomunikasi serta Spektrum Frekuensi Radio.
Untuk tahap awal reformasi birokasi ini, dari 16 perizinan, setengahnya sudah ditandatangani oleh Rudiantara pada Perubahan Peraturan Menteri.
"Sebagai regulator tentunya harus memanage perizinan. Namun, dalam memberikan perizinan, kita juga harus memberikan pelayanan. Jadi, yang mendapatkan atau minta ini merasakan nyaman, lebih enak dan transparan," katanya.
Rudiantara menjelaskan, reformasi dimaksudkan untuk memotong jalur proses birokasi perizinan yang tidak memberikan nilai tambah, sehingga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian izin karena secara otomatis mengurangi jumlah haris prosesnya.
Rudiantara mencontohkan, izin dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2005 tentang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari, kini dipersingkat 7 hari hari kerja.
Sementara untuk izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari, dan seterusnya. Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 28 hari menjadi 10 hari.
"Paling signifikan yang mengalami perubahan adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas. Dari yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja," katanya.
Selain itu, Rudiantara pun mengevaluasi perizinan yang semula diharuskan kemudian dihapus, misalnya izin tentang izin jasa telekomunikasi bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelumnya pada saat mengajukan izin jasa telkomunikasi.
"Tidak diperlukan lagi adanya persyaratan teknis karena bersangkutan telah memiliki data sebelumnya, sepanjang tidak ada perubahan datanya, kecuali data teknis seperti business plan dan konfigurasi teknik tetap diperlukan," pungkasnya.
Jenis perizinan yang sudah diubah oleh Rudiantara adalah:
1. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
2. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
3. Izin Stasiun Radio Berbayar
4. Izin Stasiun Radio Tidak Berbayar
4. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
5. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
6. Penyelenggaraan Pos
7. Izin Amatir Radio
8. Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.
(Ajo)
Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya
Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya
Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya
Kemajuan ekosistem digital yang sudah ada ini harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat dari kejahatan keuangan berbasis digital yang mak Selengkapnya