Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Remotivi meluncurkan aplikasi Android bertajuk Rapotivi untuk memudahkan warga mengadukan tayangan televisi buruk dan mengandung pelanggaran.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta masyarakat aktif melaporkan situs dan acara televisi yang buruk. “Menkominfo bukan dewa, kami butuh masyarakat,” kata Rudiantara disela-sela acara launching Rapotivi di Jakarta, Sabtu (21/2).
Menurutnya, saat ini kementeriannya tengah berupaya untuk memberantas tayangan buruk di televisi dan media internet. “Kami melihat medianya, kami tidak hanya melihat televisi tapi juga internet. Kami punya data situs-sirus buruk yang merugikan mesyarakat,” ujarnya.
Kendati kementeriannya mampu menangani sejumlah situs-situs bermuatan pornografi, saran, dan kekerasan, namun Rudiantara mengatakan untuk menangani tayangan televisi kementeriannya perlu bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Konten televisi bukan otoritas Menkominfo, tapi saya tidak segan untuk mengingatkan komisioner KPI,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, kementeriannya sedang membentuk tim panel yang diisi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan para pemuka agama untuk mengawasi pelanggaran penyiaran tersebut.
Bukan Menkominfo yang memutuskan, tapi kami bentuk panel yang melibatkan Komnas Anak dan tokoh agama seperti Buya Syafi'i dan Romo Benny, kata Rudiantara seraya menambahkan tim panel untuk mengawasi situs-stitus buruk tersebut akan diumumkan pada Maret 2015.
Rudiantara sendiri menyambut baik peluncuran aplikasi Remotivi ke masyarakat. Menurutnya, pemerintah akan bergerak secara formal dan informal. “Jalur formal itu pemerintah akan bergerak dengan KPI untuk memproses pelanggaran isi siaran,” tuturnya.
Namun, Rudiantara dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya juga bergerak secara informal bila melihat ada pelanggaran dan secepatnya diteruskan ke KPI. “Jadi, tidak selamanya pemerintah menunggu laporan dari KPI,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Remotivi Roy Thaniago mengatakan inisiatif pembuatan aplikasi ini didasari bahwa banyak pengelola televisi gagal memenuhi hak warga untuk mendapatkan tayangan sehat dan bermanfaat.
Aplikasi Rapotivi diharapkan bisa dapat menjembatani hubungan antara Komisi Penyiaran Indonesia dan masyarakat. Pasalnya, banyak pengaduan terkait tayangan televisi tetapi bingung cara menyampaikannya ke KPI, katanya.
Dijelaskannya, setiap aduan yang masuk ke Rapotivi akan diverifikasi oleh tim Remotivi. Setelah itu, aduan tentang pelanggaran tayangan akan diteruskan ke KPI untuk diproses.
Aduan langsung dari masyarakat juga berfungsi sebagai sanksi sosial bagi industri televisi. Data aduan yang tersimpan di Remotivi juga bisa menjadi peringatan bagi pengiklan, jelasnya.
Aplikasi Rapotivi sudah bisa diunduh di Playstore dan bersinkronisasi dengan gadget Andoid. Selain itu, masyarakat juga bisa mengaksesnya di www.rapotivi.org.(Az)
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Pemerintah memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik Pemilu 2024. Selengkapnya
Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya
Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya